Mohon tunggu...
Roza Oktama
Roza Oktama Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Peta

Anjing yang dibesarkan taringnya sendiri. Fan of Jarjit Singh.

Selanjutnya

Tutup

Nature

RTH untuk Kualitas Udara di DKI Jakarta

24 Juli 2019   14:51 Diperbarui: 24 Juli 2019   15:07 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Merebaknya berita mengenai buruknya kualitas udara di DKI Jakarta belakangan turut mengangkat beberapa isu terkait dalam konteks antisipasi maupun pemulihan kualitas udara. Keberadaan dan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) kemudian turut menjadi perhatian. Secara teoritis, RTH memiliki beberapa fungsi, antara lain fungsinya sebagai ruang publik untuk kegiatan masyarakat umum, fungsi hidrologis sebagai area resapan maupun retensi air, fungsi estetika, dan juga fungsi ekologis kontrol kualitas udara.

DKI Jakarta secara luas dikenal sebagai kota besar dengan dominasi lahan terbangun, mulai dari pemukiman hingga gedung-gedung perkantoran. Kondisi tersebut berujung kepada perhatian bahwa rendahnya kuantitas dan kualitas RTH untuk pemenuhan fungsi ekologis kualitas udara.

Keberadaan ruang yang dapat dimanfaatkan sebagai RTH di DKI Jakarta dapat dikatakan sangat terbatas. Banyak sekali lahan dengan peruntukan sebagai RTH, kini sudah beralih menjadi lahan dengan bangunan di ataasnya. Kondisi tersebut dapat dengan mudah memicu konflik yang tentu menambah kerumitan. Jika pemenuhan kebutuhan akan RTH mengesampingkan lahan-lahan yang kini telah terbangun, maka fokus harus dialihkan kepada lahan lain yang tersedia dan relatif lebih mudah dikelola langsung.

Lahan lain yang dapat dipilih untuk RTH kini berupa lahan berupa tepian jalan dan rel kereta api, serta lahan yang kini berfungsi sebagai pemakaman. Lahan-lahan tersebut memiliki keterbatasan pada aspek luasan, sehingga diperlukan perlakuan atau pengelolaan tertentu agar optimal fungsinya. Pengelolaan yang akan dilakukan, harus berorientasi kepada fungai kontrol kualitas udara, karena fungsi RTH lain membutuhkan luasan maupun sebaran tertentu.

Optimalisasi fungsi kontrol kualitas udara pada luasan RTH yang sangat terbatas dapat difokuskan kepada pertimbangan kesesuaian pilihan tanaman atau lebih kepada pendekatan ekologis. Pertimbangan utamanya lebih kepada daya serap polutan, produksi oksigen, dan morfologi tanaman. Sebagai acuan sederhana, tanaman Tanjung, Mahoni, dan Glodokan Tiang dapat dijadikan pilihan di samping banyaknya pilihan tanaman lain. Upaya optimalisasi ruang terbatas ini diharapkan mampu mereduksi laju degradasi kualitas udara, namun tentu masih sangat dibutuhkan perhatian tersendiri terhadap penyediaan dan pengelolaan lahan untuk berbagai kebutuhan RTH di DKI Jakarta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun