Mohon tunggu...
Roy Trinugrah
Roy Trinugrah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Perlukah Pemberian Penghargaan dan Peringatan untuk Karyawan?

30 Januari 2019   09:51 Diperbarui: 30 Januari 2019   10:32 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di dalam perusahaan, kita memiliki banyak karyawan dengan banyak sifat dan skill yang berbeda-beda. Karyawan diminta untuk beradaptasi dengan budaya yang ada di perusahan masing-masing. Dalam proses adaptasi dan juga berkehidupan dalam organisasi, ada saja kita menemukan kelakuan karyawan yang "nyeleneh" atau ada pula yang berprestasi seperti layaknya 2 sisi mata uang yang berlawanan.

Lalu bagaimana sebaiknya kita menyikapinya? Untuk karyawan yang melanggar peraturan maka perusahaan akan memberikan peringatan yang mana biasanya terdiri atas surat peringatan 1, surat peringatan 2 dan surat peringatan 3 yang tujuannya tidak hanya memberikan efek jera namun tujuan utamanya adalah sebagai pembinaan kepada karyawan.

Bagaimana peraturannya menurut UU?

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 161, yang berbunyi:

(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baik Pemerintah maupun perusahaan juga sebisa mungkin menghindari adanya perusahaan yang semena-mena terhadap pekerja dan melakukan PHK merupakan keputusan yang paling akhir yang sebisa mungkin tidak dilakukan oleh perusahaan, seperti pada Undang Undang Ketenagakerjaan Pasal 151 Ayat 1 yaitu :

Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dan jika sangat terpaksa dan perlu melakukan adanya PHK maka, hak karyawan juga perlu diperhatikan seperti yang sudah tertulis di UU dengan detail di sini.

Lalu bagaimana dengan karyawan berprestasi?

Untuk karyawan berprestasi biasanya perusahaan akan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi. Pemberian penghargaan tersebut juga adalah upaya perusahaan untuk memotivasi karyawan bekerja lebih giat dan memiliki kinerja yang lebih baik. Penghargaan yang diberikan bisa bermacam-macam ada yang berbentuk pujian, berbentuk bonus ataupun promosi. Kadang kala ada juga bentuk penghargaan yang membuat karyawan mengetahui bahwa dirinya dihargai oleh perusahaan contohnya menempatkan foto pegawai yang paling berprestasi sehingga bisa menjadi panutan bagi karyawan lainnya.

Maka perlu kah Penghargaan dan Surat Peringatan untuk Karyawan ?

Jawabnya tentu saja diperlukan, karena perusahaan harus menempatan karyawan sebagi bagian dari asset dan sangat disayangkan jika asset yang berharga harus hilang dikarenakan karena kurangnya penghargaan dari perusahaan. 

Surat peringatan juga sangat diperlukan untuk melakukan pembinaan kepada karyawan agar karyawan bisa bekerja lebih baik dan lebih produktif lagi. Dan untuk mencatat penghargaan dan surat peringatan karyawan, akan lebih mudah jika menggunakan software payroll indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun