Mohon tunggu...
Muhammad Roihan Mahesa Putra
Muhammad Roihan Mahesa Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - roymahisa

notforpeople

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Status Kewarganegaraan

14 Oktober 2021   22:25 Diperbarui: 14 Oktober 2021   22:44 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara dan Kewarganegaraan, jika kita mengacu pada konteks kehidupan berbangsa dan bernegara maka warga negara tidak dapat terlepas dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan dan juga sebagaimana jikalau mengacu pada konteks unsur terbentuknya negara salah satu yang menjadi unsur yang paling pokok yakni adalah warga negara atau rakyat. Negara hanyalah sebuah nama lain bagi organisasi paksaan yang didalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat, serta memiliki fungsi menertibkan kekacauan dalam masyarakat, Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan dan tidak seorangpun dengan bebas dapat dikeluarkan dari kewarganegaraanya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.

Didalam suatu negara terdapat suatu aturan yang mengikat penduduk yang bertempat tinggal di suatu negara dalam kurun waktu tertentu, status kewarganegaraan sangatlah penting dimiliki oleh setiap warga negara. Dalam UUD 1945 pasal 26 menyebutkan bahwasanya warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 

Di Indonesia status kewarganegaraan dibagi menjadi dua yakni orang-orang yang asli lahir di Indonesia dan orang yang menjadi warga negara Indonesia karena perkawinan. Adapula status kewarganegaraan yang bedasarkan kelahiran yang terbagi menjadi dua yaitu azaz lusoli dan azaz lusanguinis. Azaz lusoli mengatakan bahwa kewarganegaraaan seseorang dapt ditentukan berdasar kepada tempat kelahirannya sedangkan azaz Lusanguinis menjelaskan bahwa status kewarganegaraan di dasarkan keturunan orang tersebut.

Banyak penduduk yang belum mengetahui status kewarganegaraan jika ia menikah dengan orang asing dan tinggal di negara luar Indonesia atau sebaliknya orang asing yang menikah dengan orang Indonesia. Hal ini sangat penting dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia maupun orang asing yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lama maupun menikah dengan orang Indonesia. 

Didalam UU no.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia mengatur tata cara bagaimana seseorang yang ingin berpindah kewarganegaraan dari negara asing menjadi warga Indonesia. Seorang warga negara asing dapat menjadi warga negara Indonesia jika orang tersebut menikah secara sah dengan warga negara Indonesia dan orang tersebut menyatakan menjadi warga negara Indonesia dihadapan pejabat yang berwenang dan mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku. Cara lain yang berguna jika warga negara asing ingin menjadi warga negara Indonesia maka orang asing tersebut mempunyai jasa kepada negara Indonesia sehingga orang tersebut diberi status kewarganegaraan republik Indonesia.

Sedangkan status kewarganegaraan dibedakan menjadi 2 yaitu warga negara Indoneisa (WNI) dan warga negara asing (WNA). WNI merupakan orang yang diakui oleh undang-undang sebagai warga negara republik Indoneisa jikalu WNA adalah warga negara asing yang menetap di Indonesia. Secara identitas kewarganegaraan baik WNI atau WNA dapat mempunyai kartu tanda penduduk atau KTP, perbedaan KTP antara WNI dan WNA adalah    e-KTP WNI berlaku seumur hidup sedangka e-KTP WNA tidak berlaku seumur hidup.

Bagaimana jika orang asing tinggal di Indonesia dalam waktu yang lama dan tidak memilki status perkawinan dengan warga negara Indonesia. Bolehkah orang tersebut menjadi warga negara Indonesia. Seseorang dapat pindah status kewarganegaraannya menjadi warga negara Indonesia dengan mengajukan permohonan sendiri dan orang tersebut sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah, dengan menjadi warga negera Indoneisa maka secara otomatis akan hilang status kewarganegaran di negara asalnya yang pada intinya seseorang hanya boleh memilki satu status kewarganegaraan atau tidak boleh mempunyai status kewarganegaraan ganda.

Jika seorang warga negera asing tidak ingin pindah status kewarganegaraannya dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu maka orang tersebut harus mempunyai dokumen yang biasa disebut paspor dan visa. Paspor merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemrintah untuk seorang orang warga negara yang akan mengadakan perjalan keluar negeri (diluar negaranya). Sedangkan Visa merupakan dokumen yang berisi ijin memasuki negara lain atau tinggal sementara di negara asing. 

Dokumen paspor dan visa tidak selamanya dapat digunakan oleh warga negara asing yang ingin tingaal di Indonesia, visa kunjungan hanya berlaku selama 60 hari dan masa berlaku visa dapat diperpanjang sebanyak 4 kali denga durasi masing-masing 30 hari yang dilakukan di kantor imigrasi, Adapun visa kerja yang berlaku 1 hingga 12 bulan dan bisa diperpanjang setelah masa berlakunya habis,sedangkan visa pelajar berlaku selama masa belajar seseorag. dan paspor berlaku rata-rata 5 tahun.

Jadi dapat kita garis bawahi bahwasannya  kita sebagai penduduk dari sebuah negara yang menjadi wadah seseorang untuk dapat bersosialisasi perlu adanya status kewarganegaraan didalam suatu negara yang menunjukkan bahwa sesorang menjadi anggota negara tersebut yang merupakan control politik  dengan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun