Mohon tunggu...
Royikan
Royikan Mohon Tunggu... Administrasi - ASN KPPN Surabaya II

Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sudah Waktunya KPPN Menjadi Mitra Utama Penyaluran UMi

26 Desember 2019   00:56 Diperbarui: 26 Desember 2019   01:15 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pembiayaan Ultra Mikro atau yang disingkat UMi adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk kredit konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah. 

Pertanyaan yang sering muncul atas program UMi ini adalah mengapa harus ada UMi padahal saat ini sudah ada KUR yang dapat menjangkau termasuk usaha Ultra Mikro yang membutuhkan pembiayaan sampai dengan 10 juta rupiah. Sepintas, kedua kredit tersebut beririsan tetapi sesungguhnya keduanya banyak perbedaan.

UMi disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), sedangkan KUR disalurkan oleh Perbankan dan Lembaga Keuangan. Plafon pinjaman dibatasi untuk UMi maksimal 10 juta rupiah, sedangkan KUR dibedakan dalam 2 kategori yaitu untuk usaha mikro dibatasi maksimal 25 juta rupiah dan untuk usaha kategori ritel mendapatkan 25 juta hingga maksimal 500 juta rupiah.

Penerima pembiayaan UMi adalah para pelaku usaha Ultra Mikro, sedangkan KUR adalah pengusaha Mikro dan Kecil. Tenor pinjaman UMi diberikan dalam tenor jangka pendek yaitu kurang dari 52 minggu, sedangkan KUR diberikan dalam tenor jangka panjang yaitu lebih dari 1 tahun. Disamping berbeda dalam tenor, UMi dan KUR juga berbeda dalam perlakuan periode pengembaliannya. UMi dapat diberikan dalam periode mingguan, sedangkan KUR hanya diberikan dalam periode bulanan. 

Berikutnya, UMi dapat diberikan kelonggaran mengembalikan kreditnya sesuai dengan siklus ekonomi debiturnya. Jika seorang petani adalah debitur UMi maka petani tersebut dapat mencicil lebih kecil pada musim tanam/pemeliharaan dan mencicil pinjaman lebih besar pada saat musim panen. Sedangkan untuk KUR cicilan tetap setiap bulan sebagaimana aturan perbankan yang berlaku.

Perbedaan UMi dan KUR berikutnya adalah tentang agunan. Bagi debitur yang tergabung dalam sebuah kelompok usaha maka UMi tidak mensyaratkan adanya agunan, sedangkan KUR wajib memberikan agunan sesuai dengan peraturan perbankan. UMi wajib memberikan pendampingan dan pelatihan kepada para debiturnya, sedangkan KUR tidak diwajibkan. 

Pemerintah melalui Badana Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) memberikan pinjaman ke LKBB dengan bunga 2-4% sedangkan untuk KUR pemerintah memberikan subsidi bunga tetap yaitu sebesar 7%. Terakhir, untuk prosedur pinjaman pada UMi menggunakan mekanisme LKBB sedangkan KUR menggunakan mekanisme Perbankan.

Delapan perbedaan kedua kredit program tersebut menunjukkan bahwa antara UMi dan KUR adalah dua kredit program yang berbeda. UMi diluncurkan oleh pemerintah pada tahun 2017 dengan maksud untuk melengkapi program KUR yang telah diluncurkan 10 tahun sebelumnya. 

UMi diluncurkan untuk melengkapi KUR yang selama ini memiliki permasalahan utama yaitu tidak mampu menyasar para pelaku usaha Ultra Mikro yang kesulitan untuk menyediakan agunan pada setiap pengajukan KUR ke perbankan. Lahirlah UMi yang digadang-gadang pemerintah mampu untuk menjawab permasalahan utama tersebut.

Apakah UMi sukses menyasar pada segmen tersebut? Jawabannya bisa iya bisa tidak. UMi memang sanggup menyasar para pelaku usaha ultra mikro dengan tanpa agunan untuk kelompok usaha, tetapi Jika dari sisi besaran bunga yang harus ditanggung oleh para debitur ternyata terjadi perbedaan yang sangat signifikan. 

Jika KUR bunganya disubsidi pemerintah hingga hanya 7% di tingkat debitur per tahun, sedangkan UMi bisa menyentuh angka 35-50% bahkan di Medan mencapai hingga 80% per tahun. Persis seperti yang dikeluhkan oleh Menteri Keuangan pada rapat kerja komisi XI DPR RI (selasa, 23-01-2018) cnbcindonesia.com. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun