Mohon tunggu...
Royan Juliazka Chandrajaya
Royan Juliazka Chandrajaya Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang pekerja lepas yang sedang berusaha memahami makna hidup.

Saya suka hal-hal yang berbau fiksi. Jika diberi kesempatan, saya akan terus menulisnya. Instagram : @royanjuliazkach Twitter : @royanazka

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Strict Liability dapat Menjerat Korporasi Perusak Lingkungan Hidup?

26 Juli 2022   19:58 Diperbarui: 26 Juli 2022   20:02 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 2004, negeri ini pernah digegerkan oleh sebuah kasus pencemaran lingkungan yang begitu membahayakan. Sebuah perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT. Newmont Minahasa Raya (NMR), membuang limbah tailingnya secara bebas ke laut yang berada di Teluk Buyat, Sulawesi Utara.

Dilaporkan bahwa jumlah limbah tailing yang dibuang ke Teluk Buyat selama PT. NMR beroperasi adalah sekitar 5 juta ton. PT NMR mengklaim jika mereka telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan limbah yang mereka buang telah memenuhi persyaratan teknis untuk dibuang ke dasar laut. Salah satunya mereka melaporkan bahwa limbah tersebut telah melalui proses detoksifikasi dan dibuang ke dasar laut dengan kedalaman 3000 -- 4000 meter.

Tetapi temuan-meskipun tak pernah dipublikasikan-dari tim independen yang dibentuk Gubernur Sulawesi Utara pada tahun 1999 menunjukkan hasil yang berbeda dari klaim PT NMR tersebut. Dalam temuan tim independen itu, justru limbah tailing ditemukan di kedalaman sekitar 82 meter. Selain itu ditemukan sekitar empat kandungan logam berat di sekitar perairan Teluk Buyat yang berada pada level yang berbahaya.

Berbagai laporan dan debat teknis di atas seringkali tak dapat dipahami oleh masyarakat awam yang hanya merasakan dampak langsungnya. Belakangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Soedarto menolak gugatan pemerintah Indonesia terhadap PT NMR dengan alasan mematuhi kontrak karya, meskipun sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Manado, Jaksa Penuntut Umum menuntut Presiden Direktur PT NMR karena telah menyalahgunakan wewenang.

Meski telah terjadi hampir dua dekade lalu, kasus PT NMR di atas telah menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Bisakah suatu korporasi perusak lingkungan hidup terbebas dari jeratan hukum hanya karena persoalan teknis?

Mekanisme Pertanggungjawaban Korporasi

Pada masa-masa awal pembentukan hukum terutama dari segi hukum pidana, para pembuat undang-undang berpikir bahwa hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum pidana.

Khusus di Indonesia, di dalam KUHP tidak dikenal adanya satu ketentuan pun yang menetapkan korporasi sebagai subyek delik dalam hukum pidana. Hal ini dikarenakan secara historis KUHP bersumber dari Code Napoleon yang tidak mengenal subyek hukum pidana korporasi. KUHP hanya mengenal orang (naturrlijk person) sebagai subyek hukum pidana.

Tetapi dalam perkembangannya, para pembuat undang-undang mulai sadar bahwa manusia bisa melakukan sebuah tindak pidana di dalam, melalui dan atas nama sebuah organisasi sehingga muncul pengaturan terhadap rechts persoon sebagai subjek hukum dalam hukum pidana.

Korporasi yang awalnya hanya dipandang sebagai badan hukum keperdataan dan hanya dapat dikenakan sanksi-sanksi keperdataan pada perkembangannya mulai dimasukkan kedalam dimensi subjek hukum pidana.

Dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi karya Mahrus Ali disebutkan bahwa Indonesia setidaknya memiliki 18 undang-undang pidana di luar KUHP yang memuat dasar teoritis penentuan tindak pidana korporasi yang salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 32  Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau biasa disingkat UU PPLH.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun