Artinya, harga yang naik turun tidak bisa dijadikan alasan ghoror dan diharamkan. Dia tidak masuk dalam zat mabi' tetapi amrun aridhi atau khariji yang tidak mempengaruhi status akad.
Tetapi, walaupun penulis meyakini sah dan tidak haram, tapi saya merekomendasikan kepada masyarakat awam untuk tidak mengikuti, sebab didalam dunia trading crypto banyak sekali intrik dan spekulasi ditambah lagi banyak dari produk crypto dan turunannya yang tidak fundamental sehingga merugikan bagi orang yang baru tahu mengenai crypto. Apalagi ada banyak agen bitcon yang ilegal dan kadang menipu demi keuntungan sendiri.
Masukan dan saran
Tentunya dalam penulisan artikel ini masih banyak yang berupa asumsi penulis, saya harap semua tetap stay halal, karena yang halal menurut orang jawa (ORA RESIKO) tentunya artikel yang penulis susun  masih jauh dari kata sempurna, atas kritik dan sarannya, saya ucapkan terimakasih.
Nama : Moh Rosyid Ridlo
NIM : 101190147
Kelas : HKI F