Mohon tunggu...
MOH ROSYID RIDLO
MOH ROSYID RIDLO Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190147 HKI F

mahasiswa IAIN PONOROGO jurusan hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Crypto dalam Pandangan Fikih Islam

1 Desember 2021   17:18 Diperbarui: 1 Desember 2021   17:31 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artinya, harga yang naik turun tidak bisa dijadikan alasan ghoror dan diharamkan. Dia tidak masuk dalam zat mabi' tetapi amrun aridhi atau khariji yang tidak mempengaruhi status akad.

Tetapi, walaupun penulis meyakini sah dan tidak haram, tapi saya merekomendasikan kepada masyarakat awam untuk tidak mengikuti, sebab didalam dunia trading crypto banyak sekali intrik dan spekulasi ditambah lagi banyak dari produk crypto dan turunannya yang tidak fundamental sehingga merugikan bagi orang yang baru tahu mengenai crypto. Apalagi ada banyak agen bitcon yang ilegal dan kadang menipu demi keuntungan sendiri.

Masukan dan saran

Tentunya dalam penulisan artikel ini masih banyak yang berupa asumsi penulis, saya harap semua tetap stay halal, karena yang halal menurut orang jawa (ORA RESIKO) tentunya artikel yang penulis susun  masih jauh dari kata sempurna, atas kritik dan sarannya, saya ucapkan terimakasih.

Nama : Moh Rosyid Ridlo

NIM : 101190147

Kelas : HKI F

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun