Mohon tunggu...
MOH ROSYID RIDLO
MOH ROSYID RIDLO Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190147 HKI F

mahasiswa IAIN PONOROGO jurusan hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Crypto dalam Pandangan Fikih Islam

1 Desember 2021   17:18 Diperbarui: 1 Desember 2021   17:31 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era yang sangat modern ini kita sebagai umat islam juga dituntut untuk mengikuti perkembangan yang ada, baik dari segi ibadah maupun muamalah hampir semuanya berubah drastis dari zaman nabi. di bidang muamalah sendiri muncul uang yang bersifat elektronik tapi mempunyai fungsi yang sama dengan uang yang sebenarnya. pada kesempatan kali ini penulis akan mencoba menguak atas hukum memakai uang crypto dan bagaimana pandangan islam mengenai permasalahan tersebut.

Crypto adalah mata uang digital atau virtual yang berbasis sandi kriptografi yang hanya nyata di dunia maya saja. Secara fisik atau entitas ia sama sekali tidak ada eksistensinya dalam dunia nyata, bahkan ia juga tidak memiliki aset yang menjadi basisnya. Salah satu dari produknya yang lagi booming dan digemari saat ini adalah bitcoin yang harga terakhirnya untuk satu koin mendekati 1 milyar rupiah.

Pada dasarnya uang virtual produk crypto itu banyak sekali atau tepatnya mencapai 4000 produk. Dan menurut beberapa analis, semua produk cryptocurrency memiliki resiko masing-masing dan tidak bisa disamakan dari sisi fundamentalnya antara satu dengan yang lain. Karena itu, menyamakan semua produk atau turunan crypto secara absolut, tanpa tafsil dalam hukum fikihnya, menurut saya kurang tepat.

Dalam pembahasan ini, penulis akan membahas salah satu turunan dari mata uang crypto, yaitu bitcoin. Bitcoin sendiri sama seperti turunan mata uang crypto lainnya, tidak mempunyai wujud yang nyata atau berbentuk seperti uang sebagaimana mestinya. Walaupun bersifat elektronik crypto berbeda dengan e-money, e-tool, jasa penyimpanan uang online seperti dana, ovo dan sejenisnya, karena e-money yang penulis sebutkan memiliki bentuk fisik yang tersimpan berupa data di bank atau server yang mengelola.

Dari sisi hukum Islam, uang elektronik dengan berbagai produk-produknya yang tidak memiliki bentuk fisik yang nyata seperti bitcoin dapat ditinjau melalui dua pembahasan penting:

1. Crypto sebagai mata uang.
2. Crypto sebagai aset untuk bisnis atau investasi.

Adapun crypto sebagai mata uang, secara dalam pandangan hukum fikih, saat ini adalah terlarang atau haram, sebab hal tersebut melanggar undang-undang negara, dimana secara faktual Indonesia hanya mengakui rupiah sebagai satu-satunya mata uang resminya. Apalagi keberadaan uang elektronik semisal bitcoin sebagai mata uang akan banyak menimbulkan mafsadah (kerusakan) dan dampak negatif terhadap sistem keuangan nasional, khususnya kelangsungan dunia perbankan.

Sedangkan crypto sebagai aset atau investasi yang diakui oleh negara melalui lembaga resminya, yaitu Bappebti, maka ia dapat ditilik dari dua sudut kajian hukum:

1. Sah dan tidaknya crypto sebagai aset yang dijual belikan.
2. Ada hukum ghoror (banyak merugikan atau tidaknya).

Dalam transaksi menggunakan crypto
menurut pandangan penulis, jual beli crypto sama dengan jual beli token listrik, keyword, paket data, dan lain-lain, yang saat kita membeli, kita hanya mendapatkan kode-kode tertentu saja. Tentu saja token listrik, pulsa dan lainnya tidak memiliki sifat yang dapat dilihat oleh mata. 

Dan itu sama dengan hukum jual beli lisensi, merek dagang (trademark), hak cipta karya intelektual, software, dan lain-lain yang sudah dibahas secara detail dan tahqiq oleh ulama' kontemporer. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun