Mohon tunggu...
Rosyida Aulia
Rosyida Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Masih belajar dan masih butuh bimbingan lagi 😊🙏🏻

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketatalaksanaan Politik Hukum di Indonesia

16 April 2022   20:23 Diperbarui: 7 Juni 2022   07:59 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Politik hukum adalah sebuah dua hal yang saling berkaitan antara satu dengan yang lain. Dalam prosesnya hubungan antara politik dan hukum sejalan dengan bagaimana perundang-undangan diterapkan dalam sebuah negara.

Di Indonesia sendiri ketatalaksanaan politik hukum mengalami peningkatan dari masa ke masa. Pada masa kemerdekaan hingga reformasi sekarang ini sudah mengalami berbagai perubahan, penggantian, atau penambahan perundang-undangan sebagai suatu bentuk aturan yang mengikat dan mengatur warga negara Indonesia.

Dalam perkembangan perundang-undangan yang biasa disebut sebagai konstitusi ini kerap kali mengalami perubahan dari masa ke masa. Awal mula sejarah konstitusi setelah kemerdekaan adalah menggunakan sistem konstitusi UUD 1945. Setelah itu menggunakan UUD RIS (Republik Indonesia Serikat), kemudian UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara), dan yang terakhir kembali lagi pada UUD 1945. Namun dalam UUD 1945 masa reformasi ini juga mengalami beberapa amandemen pasal.

Latar belakang amandemen pasal tersebut adalah sebagai bentuk atau jalan agar cita-cita yang menjadi dasar terbentuknya konstitusi ini tercapai.

Pada ketatalaksanaan politik hukum di Indonesia saat ini adalah dengan menganut pada UUD 1945 amandemen ke empat yang dilakukan pada tahun 2002.

Mengutip dari Jurnal Demokrasi karya Aldi Frinaldi dan Nurman S terkait maksud perubahan atau amandemen UUD 1945 yakni, pembagian perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat dengan fokus substansi pada perubahan yang terjadi. 

Pada perubahan pertama, substansi perubahan dimaksudkan untuk pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, hanya dua periode masa jabatan saja. 

Perubahan kedua, substansi perubahan dimaksudkan untuk mempertegaskan hal-hal tentang Hak-hak Asasi Manusia dan memperkokoh eksistensi DPR sebagai lembaga legislatif. 

Perubahan ketiga, substansi perubahan dimaksudkan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat dari MPR kepada rakyat, sehingga berimplikasi pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Perubahan ketiga juga dimaksudkan untuk memperkokoh independensi kekuasaan kehakiman. 

Perubahan keempat, substansinya dimaksudkan untuk penghapusan Dewan Pertimbangan Agung, dan mempertegas persyaratan pengisian dan tata cara pengisian Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan demikian, ketatalaksanaan politik hukum di Indonesia saat ini adalah menganut sistem Konstitusi UUD 1945 amandemen ke-4 dengan maksud menghapus dewan pertimbangan agung dan mempertegas tata cara Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun