Mohon tunggu...
Money

Al Ijaroh Muntahiah bi At-Tamlik sebagai Sebuah Strategi Pemasaran

29 Juni 2015   23:33 Diperbarui: 29 Juni 2015   23:57 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 

Membaca sejarah kemunculan akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik yang ditulis  Khalid bin Abdullah bin Barrak al-Hafy dalam bukunya yang berjudul “al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik”. Penulis terinspirasi menjadikan akad ini sebagai salah satu strategi pemasaran yang jitu bagi seorang pedagang ataupun sebuah perusahaan disebutkan tentang  sejarah kemunculan akad ini adalah bahwa Akad ini muncul pada tahun 1846 di Inggris dengan nama Hire-Purchase. Ketika pertama kali muncul, akad ini dilakukan oleh seorang pedagang alat musik yang menjual barang-barangnya dengan cara angsuran (kredit) sampai beberapa kali agar barang-barangnya tersebut bisa laku. Agar ia bisa memastikan mendapatkan harganya secara utuh, maka ia tidak melakukan perdagangan layaknya perdagangan lainnya. Ia membuat akad layaknya penyewaan, namun pihak penyawa akan memiliki alat tersebut ketika masa penyawaannya selesai. Tentunya, pedagang juga sudah mendapatkan harga yang sempurna.

Tidak lama berselang, akad ini berkembang.Jikalau sebelumnya hanya dilakukan oleh pribadi, maka sekarang sudah masuk dalam dunia industri yang pertama kali dilakukan oleh Sewing Machine Factory untuk alat-alat jahit di Inggris.Perusahaan ini menyerahkan produksinya kepada para pegawainya dengan bentuk akad sewa, yang memungkin mereka untuk memiliki alat tersebut setelah menyelesaikan pembayaran jumlah tertentu selama beberapa kali angsuran, yang merupakan harganya itu sendiri.

Kemudian akad ini semakin luas penyebarannya dan semakin banyak yang menggunakannya, di antaranya adalah perusahaan kereta api yang dibuat untuk membiayai pembelian alat-alat transportasi perusahaan batubara dan tambang. Perusahaan ini membelikan alat-alat tersebut dengan uangnya sendiri, kemudian menyerahkannya kepada perusahaan tambang tadi dengan akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik.Akad ini digunakan sebab di dalamnya mengandung jaminan dan upaya menjaga hak-hak pemberi sewa yang bisa membatalkan kontrak dan mengambil kembali barang yang sudah diserahkan ketika terjadi kelalaian dalam pembayaran angsuran yang sudah disepakati.

Ada beberapa keuntungan bagi seorang pedagang ataupun sebuah perusahaan tatkala melaksanakan transaksi penjualan dengan al ijaroh muntahiyah bi tamlik ini. Sesuai dengan pengertianya yaitu Pengertian al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik adalah  Akad di antara dua pihak yang salah satunya melakukan ijarah (sewa) kepada yang lainnya terhadap suatu barang tertentu dengan bayaran tertentu pula yang dibayarkan oleh penyewa dengan cara berangsur-angsur (kredit) selama masa yang ditentukan, kemudian kepemilikkan barang itu berpindah kepada penyewa ketika selesai pelunasannya di akhir masa angsuran secara otomatis atau dengan akad yang baru yang berupa hibah(pemberian), ataupun harga damai.

Akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik ini  muncul untuk menghindari efek-efek negatif yang sering ada dalam pmakaenjualan yang sifat pelunasannya di akhirkan. Sebab kadangkala, karena adanya kemudahan di situ, ada saja pihak yang melalaikan tanggungjawabnya, misalnya dengan merusak barang tersebut atau tidak mau mengangsur, dan lainnya. Oleh karena itu, barang yang menjadi objek akad akan tetap berada dalam kepemilikan pihak pertama sampai pihak kedua melunasi kewajibannya. Terdapat  beberapa hak pihak pertama dalam akad ini:

  1. Pertama, selama akad, pihak yang menyewa tidak boleh menghilangkan barang disewanya.
  2. Kedua, barang itu bisa saja diminta lagi ketika pihak penyewa tidak menyelesaikan kewajibannya pada waktu yang sudah ditentukan.
  3. Ketiga, Ia berhak mendapatkan bayaran atas manfaat yang didapatkan pihak penyawa ketika proses jual beli tidak terjadi

Maka bagi seorang pedagang ataupun perusahaan silahkan menggunakan akad ini sebagai sebuah strategi pemasaran supaya barang daganganya lebih bisa terjual dalam jumlah banyak. Mengingat kemampuan masyarakat  menyiapkan uang kontan untuk membeli sebuah barang dengan harga yang tinggi berbeda beda.

 

 

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun