Mohon tunggu...
Dr Hj Rosyetti
Dr Hj Rosyetti Mohon Tunggu... Dosen - KONSENTRASI EKONOMI ISLAM

DOSEN TETAP PADA JURUSAN ILMU EKONOMI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS RIAU

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manual Prosedur Konsumsi Syariah

15 Januari 2021   00:10 Diperbarui: 15 Januari 2021   00:27 2415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 

1. Tujuan 

Konsep dasar konsumsi syariah menurut Islam didasari pada: “Anugerah-anugerah Allah adalah milik semua umat manusia”. Seluruh anugerah-anugerah yang diberikan Allah kepada umat manusia porsinya akan berbeda baik secara kuantitas maupun kualitas, artinya tidak akan pernah sama. Hal ini menyebabkan porsi besar akan berada pada umat manusia tertentu baik individu maupun kelompok. Keberadaan anugerah-anugerah dengan porsi besar pada individu maupun kelompok tertentu bukan berarti individu atau kelompok tersebut dapat menggunakan anugerah-anugerah tersebut untuk mereka saja. 

Akan tetapi individu dan kelompok lainnya juga masih berhak atas anugerah-anugerah itu walaupun tidak diperolehnya langsung. Sejalan dengan berfirman Allah SWT Al-Qur’an Surat At- Taubah ayat103 menyatakan bahwa: Yang maksudnya zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda dan zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka. 

Konsumsi syariah merupakan aktivitas ekonomi yang menggunakan konsep dasar dan mempedomani nilai-nilai Islam. Diantara beberapa nilai-nilai Islam yang berhubungan dengan aktivitas konsumsi adalah: (a) Diperlukannya kepedulian terhadap orang lain, (b) Diharamkan untuk hidup dalam keadaan serba berkelebihan. Dari kedua nilai-nilai Islam tersebut maka aktivitas konsumsi syariah memiliki tujuan yakni mewujudkan mashlahah optimal. 

Dalam usaha mewujudkan mashlahah optimal dari aktivitas konsumsi syariah tentunya membutuhkan asumsi-asumsi yakni sebagai berikut: 

(a) Terdapatnya rationality dalam ajaran Islam, dimana si pelaku konsumsi memiliki kecendrungan untuk memilih produk yang dapat memberikan             mashlahah optimum dan selalu membutuhkan peningkatan mashlahah, 

(b) Terdapatnya pemahaman tentang kehidupan dan pembalasan yang adil di alam selanjutnya (akhirat). 

(c) Terdapatnya kesempurnaan ajaran Islam yang berasal dari Allah. 

Pemahaman tentang mashlahah mengandung dua komponen yakni manfaat dan berkah. Hal ini tentunya memberikan pemahaman bahwa setiap aktivitas konsumsi syariah akan mempertimbangkan kedua komponen tersebut. Berarti manual prosedur konsumsi syariah memiliki tujuan untuk memastikan pelaksanaan aktivitas konsumsi telah dapat memenuhi ketentuan dan persyaratan syariah, pastinya sesuai dengan pedoman umat Islam (Kitab Suci Al-Qur’an) serta seiring dan sejalan pula dengan As-Sunnah. 

Sipelaku konsumsi syariah dapat merasakan manfaat dari aktivitas konsumsi ketika memperoleh pemenuhan kebutuhan lahiriah. Sementara disisi lainnya, berkah dapat diperoleh pada saat sipelaku konsumsi mengkonsumsi produk yang dihalalkan dalam nilai- nilai Islam. Melakukan konsumsi terhadap produk halal merupakan suatu kepatuhan kepada Allah, sehingga dapat meraih reward (imbalan positif). Reward inilah yang selanjutnya dinikmati sebagai berkah dari produk yang sudah dikonsumsi. Sejalan dengan hal ini sipelaku konsumsi tidak akan mengkonsumsi produk yang haram, sebab tidak akan memperoleh berkah. Mengkomsumsi produk yang diharamkan dapat mendatangkan punishment (imbalan negatif), yang pastinya berakhir dengan siksa Allah. Hal ini dapat dimaknai, bahwasanya mengkonsumsi sesuatu yang diharamkan malahan mendatangkan ketidak berkahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun