Mohon tunggu...
Dr Hj Rosyetti
Dr Hj Rosyetti Mohon Tunggu... Dosen - KONSENTRASI EKONOMI ISLAM

DOSEN TETAP PADA JURUSAN ILMU EKONOMI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS RIAU

Selanjutnya

Tutup

Money

Manual Prosedur Produksi Syariah

1 Januari 2021   00:05 Diperbarui: 1 Januari 2021   00:12 1560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

  • Tujuan

Produksi syariah merupakan aktiviatas ekonomi yang tentunya bertujuan untuk menciptakan keberkahan dan menambah mashlahah bagi kehidupan umat manusia, bukan hanya sekedar menciptakan dan menambah produk dalam memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya dan kebutuhan individu khususnya. Pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun individu, tidak hanya pemenuhan kebutuhan materi yang bersifat fisik, akan tetapi juga pemenuhan kebutuhan materi bersifat abstrak, dalam hal ini pemenuhan kebutuhan berkaitan hubungannya dengan Sang Pencipta Allah Azza Wajjallah (hablumminallah).

Manual prosedur produksi syariah memiliki tujuan untuk memastikan pelaksanaan produksi telah dapat memenuhi prosedur dan persyaratan syariah, sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Kitab Suci Al-Qur'an serta As-Sunnah. Nilai-nilai ekonomi yang bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, merupakan prinsip-prinsip yang bersifat universal, selalu ideal untuk masa lalu, kini, dan yang akan datang, yang mencakup seluruh aspek kehidupan umat manusia, satu diantaranya adalah produksi. Produksi merupakan mata rantai konsumsi yang menyediakan kebutuhan konsumen terhadap barang dan jasa.

  • Referensi

Perkataan produksi sesungguhnya tersirat dalam Firman Allah SWT, Al-Qur'an Surat Luqman [31] Ayat: 20 menyatakan: "Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah SWT telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan bathin." Keseluruhan yang ada di langit dan di bumi disediakan oleh Allah SWT, sebagai input atau faktor produksi (resource). Terhadap sumber daya tersebut dilakukan proses produksi guna menghasilkan output (barang dan jasa).

            Nilai ekonomi dari produksi yang bersumber dari As-Sunnah yang disabdakan oleh Rasulullah Muhammad SAW yakni: "Nabi Daud adalah tukang besi pembuat senjata, Nabi Adam adalah seorang petani, Nabi Nuh seorang tukang kayu, Nabi Idris adalah seorang tukang jahit, dan Nabi Musa adalah seorang pengembala" (HR Al-Hakim). Dengan demikian makna dari produksi syariah adalah untuk menciptakan dan menambah mashlahah bukan hanya sekedar menciptakan dan menambah materi.

Satu dari beberapa indikasi dalam kehidupan riil adalah berupa kemampuan menjangkau dan kemampuan mengatur dalam bidang perekonomian umat manusia, lebih jauh membahas nilai-nilai dan etika yang terkandung dalam setiap aktivitas ekonomi, termasuk produksi. Maka dari itu, nilai-nilai inilah yang selalu melandasi setiap aktivitas dalam produksi syariah. Dengan demikian produksi syariah tidak menghendaki umat manusia menjadi mesin produksi, yang melahirkan budaya materialisme (hedonisme).    

Tuntunan untuk berproduksi secara syariah, dalam Al-Qur'an sangat-sangat jelas, memiliki visi masa depan, tidak hanya semata-mata beroreantasi meraih laba sesaat (short run) tetapi merugikan dalam jangka panjang (long-run). Dengan demikian tujuan produksi syariah adalah meraih laba secara hakiki serta berdampak dan berpengaruh baik terhadap kehidupan berkelanjutan (sustainable). Hal ini berarti merealisasikan: (1) secara seimbang antara  pembatasan-pembatasan terhadap segala yang dibolehkan dan tidak dibolehkan untuk diproduksi oleh produsen, (2) aspek sosial dari produksi sangat-sangat ditekankan, serta berhubungan erat dengan proses produksi, (3) permasalahan ekonomi yang terjadi bukan disebabkan kelangkaan sumber daya (resource) yang berhubungan dengan kebutuhan, akan tetapi disebabkan oleh kemalasan umat manusia dan kelalaian umat manusia dalam mengelola karunia Allah SWT.        

  • Ruang Lingkup

Terdapat tiga elemen dalam produksi yaitu: (a) Input/Faktor Produksi, (b) Proses Produksi, dan (c) Output/Produk. Agar lebih mudah dipahami maka ketiga elemen tersebut dapat dijelaskan secara sistimatis sebagai berikut:

  • Input (Faktor Produksi)
  • Menghasilkan output tentunya membutuhkan sumber daya ekonomi atau disebut juga dengan faktor-faktor produksi (input) berupa land, labour, capital, dan skill. Faktor produksi yaitu segala hal yang menjadi masukan, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam produksi. Faktor-faktor produksi yang digunakan dalam produksi dikategorikan halal dan baik yang akan menetukan kualitas dari output tersebut. Misalnya penggunaan faktor produksi land, apakah legal atau illegal yang mana akad dan perjanjian harus jelas hitam putihnya.
  • Proses Produksi

Proses produksi diawali dengan penentuan input yang digunakan dalam proses produksi dengan kategori halal dan baik. Selanjutnya seluruh input tersebut masuk dalam proses produksi yang juga berkategori halal dan baik. Proses produksi kategori halal dan baik berarti memiliki mashlahah yang optimal, yang memiliki makna:   95 % proses produksi mengandung unsur syariah. Proses produksi sangatlah beragam, tergantung niat dan kebutuhan produsen. Pengolahan yang umum dilakukan oleh produsen terdiri dari dua versi yaitu:

  • Versi Syariah (Halal), proses produksinya dapat menciptakan dan  menambah mashlahah, mendapatkan profit secara hakiki dengan berbingkai tujuan dan hukum Islam serta berkelanjutan secara optimal.
  • Versi Tidak Syariah (Tidak Halal), hanya semata-mata beroreantasi meraih laba sesaat tetapi merugi dalam jangka panjang serta berdampak dan berpengaruh tidak baik terhadap kehidupan berkelanjutan umat manusia, dan yang pasti diharamkan.  
  • Output (Produk)
  • Output yang dihasilkan ditentukan oleh halal tidak halalnya dan baik tidak baiknya input. Input yang berkualitas halal dan baik jelas dan pasti menghasilkan output yang juga halal dan baik. Output yang halal dan baik memberikan indikasi berkualitas serta memiliki mashlahah optimal. Hal ini memiliki makna: 95% output dari proses produksi mengandung unsur syariah. Dari makna diatas dapat dijabarkan dalam bentuk pertidaksamaan matematis sebagai berikut:
  • [Qm = Qf + Qb] 95%
  • Dimana:
  • Qm= Output ber-mashlahah
  • Qf = Output ber-nilai atribut fisik
  • Qb = Output ber-nilai berkah

Dengan catatan:

  • Tidak dapat dipisahkan dari input (faktor produksi) yang halal dan baik.
  • Tidak dapat dipisahkan dari proses produksi yang halal dan baik.

Berdasarkan penjelasan dari ketiga elemen produksi diatas yakni: input (faktor produksi), proses produksi, dan output (produk), maka dapat dijabarkan kerangka pikir dari Manual Prosedur Produksi Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun