Mohon tunggu...
Rostina Hadiyanti
Rostina Hadiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Universitas Garut

Jangan terlalu bersedih karena pertolongan Allah SWT akan selalu datang bersama dengan kesabaran ( HR. Ahmad )

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menuju Pelaminan, Penuhi Rukun dan Syarat Sah Nikah Menurut Islam

28 November 2021   04:31 Diperbarui: 28 November 2021   06:12 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Bridestory

5. Sedang tidak melaksanakan ihram atau haji

Seseorang yang sedang melaksanakan ibadah umrah atau haji ( saat ihram ) maka tidak boleh melangsungkan pernikahan. Hal ini berdasarkan hadits berikut, yang artinya : " Seseorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah. "(HR. Muslim no. 3432 )

6. Bukan paksaan

Syarat sah nikah yang tak kalah penting adalah mendapat keridhaan dari masing - masing pihak, saling menerima tanpa ada paksaan. 

Demikian rukun dan syarat sah nikah yang harus diketahui oleh kedua calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.

Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqh Mawarits - Munaqahat

Penulis : Rostina Hadiyanti ( Mahasiswa PAI Universitas Garut )

Dosen Pembina : Anton Messy, S. Pd., M. E. Sy

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun