5. Sedang tidak melaksanakan ihram atau haji
Seseorang yang sedang melaksanakan ibadah umrah atau haji ( saat ihram ) maka tidak boleh melangsungkan pernikahan. Hal ini berdasarkan hadits berikut, yang artinya : " Seseorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah. "(HR. Muslim no. 3432 )
6. Bukan paksaan
Syarat sah nikah yang tak kalah penting adalah mendapat keridhaan dari masing - masing pihak, saling menerima tanpa ada paksaan.Â
Demikian rukun dan syarat sah nikah yang harus diketahui oleh kedua calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqh Mawarits - Munaqahat
Penulis : Rostina Hadiyanti ( Mahasiswa PAI Universitas Garut )
Dosen Pembina : Anton Messy, S. Pd., M. E. Sy