5. Ijab dn qobul
Ijab dan qobul merupakan janji suci kpada Allah SWT di hadapan penghulu, wali, dan saksi. Saat kalimat " Saya terima nikahnya " maka dalam waktu bersamaan dua mempelai laki - laki dan perempuan sah untuk menjadi sepasang suami istri.
Disamping memahami rukun pernikhan, maka kedua calon mempelai harus mengetahui syarat sah pernikahan sebagai berikut :
1. Beragama Islam
Syarat calon suami dan istri adalah beragama Islam. Tidak sah jika seorang muslim menikahi nonmuslim dengan tatacara ijab qobul Islam.
2. Bukan mahram
Diharamkan bagi pernikahan jika mempelai perempuan  merupakan mahram dari mempelai laki - laki dari pihak ayah. Oleh karena itu mengecek riwayat keluarga juga diperlukan sebelum dilaksanakan pernikahan.
3. Wali nikah bagi perempuanÂ
Wali nikah harus laki - laki, tidak boleh perempuan. Wali nikah mempelai perempuan yang utama adalah ayah kandung. Akan tetapi jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal bisa diwakilkan oleh lelaki dari jalur ayah seperti kakek, buyut,saudara seayah seibu, paman, dan  seterusnya sesuai dengan urutan nasab. Jika wali nasab dari keluarga tidak ada, maka sebagai penggantinya adalah wali hakim yang syarat dan ketentuannya sudah diatur.
4. Dihadiri saksi
Dihadiri minimal oleh dua orang saksi pada saat ijab qobul, satu bisa dari pihak mempelai perempuan dan satu lagi dari mempelai laki - laki. Saksi disyaratkan beragama Islam, dewasa, dan dapat mengerti maksud akad.