Mohon tunggu...
Rostina Hadiyanti
Rostina Hadiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Universitas Garut

Jangan terlalu bersedih karena pertolongan Allah SWT akan selalu datang bersama dengan kesabaran ( HR. Ahmad )

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menuju Pelaminan, Penuhi Rukun dan Syarat Sah Nikah Menurut Islam

28 November 2021   04:31 Diperbarui: 28 November 2021   06:12 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Bridestory

5. Ijab dn qobul

Ijab dan qobul merupakan janji suci kpada Allah SWT di hadapan penghulu, wali, dan saksi. Saat kalimat " Saya terima nikahnya " maka dalam waktu bersamaan dua mempelai laki - laki dan perempuan sah untuk menjadi sepasang suami istri.

Disamping memahami rukun pernikhan, maka kedua calon mempelai harus mengetahui syarat sah pernikahan sebagai berikut :

1. Beragama Islam

Syarat calon suami dan istri adalah beragama Islam. Tidak sah jika seorang muslim menikahi nonmuslim dengan tatacara ijab qobul Islam.

2. Bukan mahram

Diharamkan bagi pernikahan jika mempelai perempuan  merupakan mahram dari mempelai laki - laki dari pihak ayah. Oleh karena itu mengecek riwayat keluarga juga diperlukan sebelum dilaksanakan pernikahan.

3. Wali nikah bagi perempuan 

Wali nikah harus laki - laki, tidak boleh perempuan. Wali nikah mempelai perempuan yang utama adalah ayah kandung. Akan tetapi jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal bisa diwakilkan oleh lelaki dari jalur ayah seperti kakek, buyut,saudara seayah seibu, paman, dan  seterusnya sesuai dengan urutan nasab. Jika wali nasab dari keluarga tidak ada, maka sebagai penggantinya adalah wali hakim yang syarat dan ketentuannya sudah diatur.

4. Dihadiri saksi

Dihadiri minimal oleh dua orang saksi pada saat ijab qobul, satu bisa dari pihak mempelai perempuan dan satu lagi dari mempelai laki - laki. Saksi disyaratkan beragama Islam, dewasa, dan dapat mengerti maksud akad.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun