Mohon tunggu...
Ardian Yunizar
Ardian Yunizar Mohon Tunggu... karyawan swasta -

silent reader

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jangan Sampai Pernikahan Menjadi Ajang Kumpul Kebo

15 Februari 2014   16:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:48 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak dan (3) rujuk”.


-- HR. al-Arba’ah (kecuali an-Nasa’i)

Sepatutnya... sebagai seorang Muslim yang telah menikah dan masih memiliki istri, kita haruslah benar-benar takut dan berhati-hati dalam mengeluarkan ucapan karena Hadits di atas, terutama dalam perihal yang saya tebalkan, yaitu talak. Bila bercandanya kita saja dalam mengucapkan perkataan talak (lafazh shorih/ucapan yang tegas) sudah dianggap serius oleh Allah SWT, maka itu pula menjadi suatu pertanda bahwa hukumNya telah jatuh pada diri kita.

Satu-dua kali kata talak kita ucapkan, dan jatuh menurut hukum Islam, mungkin masih bisa dengan mudah dimaafkan oleh Allah SWT apabila kita menyesalinya, caranya yaitu dengan rujuk atau dengan akad kembali bila telah melewati masa 'iddah sang istri. Tapi TIDAK untuk talak yang ketiga! Kenapa? Karena kalau sudah jatuh ucapan talak untuk ketiga kalinya, maka tidak ada lagi yang namanya dispensasi rujuk kembali dari Allah SWT, dengan atau tidak melalui akad yang baru, kecuali apabila sang istri telah menikah dengan orang lain secara sah dan benar menurut ajaran Islam dan lalu bercerai (dan beberapa syarat lainnya).

Nah, sekarang coba Anda bayangkan... apa jadinya bila pasangan suami-istri yang tidak peduli dengan hukum Islam tentang hal ini, lalu sang suami maen asal ucap ketika sedang marah dalam pertengkaran rumah tangganya, tidakkah disadari bahwa sangat mungkin ada perkataan talak yang keluar dari mulut sang suami? Baik melalui lafazh shorih/ucapan yang tegas maupun melalui lafazh kinayah/ucapan kiasan dapat yang menjatuhkan talak bila niatannya memang serius? Sejujurnya, bagi Muslim yang telah mengetahui dan menyadari hukum ini saja terkadang masih sangat susah untuk menjaga mulutnya dari perkataan talak apabila sedang marah, apalagi bagi mereka yang tidak menyadarinya!

Dan mengulang tulisan di atas, satu-dua kali mungkin masih bisa "diterima" oleh Allah SWT untuk rujuk kembali walaupun tata caranya juga seharusnya sesuai tuntunanNya (yaitu dengan ucapan bil-kalam atau perbuatan bil-fi'li). Lalu bagaimana bila talak itu telah jatuh tiga kali (3x) dan pasangan suami-istri tersebut tidak menyadarinya? Atau mungkin lebih tepatnya, tidak ingin menyadarinya, karena bagaimana seorang mengaku Muslim tapi tidak menyadari hukum agamanya sendiri? Setidaknya walaupun mereka tidak mempelajarinya, ketika mereka berakad nikah pun pastilah diberikan nasehat pernikahan oleh penghulu atau seorang ustadz bukan? Dan saya yakin, salah satu hal pokok dalam nasehat pernikahan itu tentu membahas tentang hukum talak, insya Allah demikian adanya!

Kalau sudah tidak disadari bahwa talak tiga itu hukumnya adalah perceraian, tidak ada rujuk (dengan atau tidak melalui akad yang baru), tapi mereka tetap saja terus berumah tangga dengan seperti tidak ada kejadian apa-apa, lalu disebut apakah pasangan suami-istri tersebut kalau bukan kumpul kebo di hadapan Allah SWT? Na'uudzubillaahi min dzaalik, semoga kita semua terlindung dari hal itu!

Penulis tertarik untuk menulis ini karena telah beberapa kali menemui hal ini di sekitar kehidupan masyarakat, baik itu teman, tetangga bahkan turut pula terjadi pada keluarga jauh penulis. Seseorang bibi yang nyata-nyata telah 3x (tiga kali) ditalak, malah meminta kepada keluarga untuk dirujukkan kembali dengan suaminya (atas bujukan suaminya itu juga yang menyesal). Syukurlah keluarga mengetahui duduk persoalan hal ini dan menolak tegas keinginan sang bibi tersebut karena memang jelas bertentangan dengan hukum Islam.

Kasus di atas bisa dihindari karena adanya pengakuan dari pasangan suami-istri kepada keluarga mereka. Lalu apa yang bakal terjadi bila pasutri yang jelas-jelas seharusnya bercerai karena jatuhnya talak tiga, tetapi keluarga atau masyarakat lain tidak mengetahuinya karena mereka tidak pernah bercerita, dan pasutri tersebut tetap meneruskan kehidupan serumah karena masih cinta? Itulah yang penulis katakan sebagai kumpul kebo di hadapan Allah SWT, tetapi di mata manusia lain mereka masih "sah" sebagai pasutri. Lagi-lagi na'uudzubillaahi min dzaalik, semoga iman kita yang masih rendah ini sekalipun masih bisa menyadarkan dan menjauhkan kita dari perbuatan tersebut!

Semoga tulisan ini bermanfaat... terkhusus bagi diri saya sendiri dan bagi ummat, aaamiin!

-----------------------------------------------------------------------

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun