Mohon tunggu...
Ni Luh Rosita Dewi
Ni Luh Rosita Dewi Mohon Tunggu... Penulis - Youth Activis | Politic and Self Development

Upgrading and empowering youth to be local leaders, encouraging them to provide criticism of public policy.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pendaftaran Bakal Calon DPR Dibuka, Point Krusial Ini Harus Jadi Perhatian Masyarakat

6 Mei 2023   18:57 Diperbarui: 6 Mei 2023   19:02 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustari Pemilu (Pixabay.com)

Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 terus berjalan, usai pendaftaran calon anggota DPD RI. Saat ini penyelenggaran dan peserta pemilu tengah disibukkan dengan persiapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan berlangsung pada 1 Mei sd. 14 Mei 2023. 

Mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Tahapan pencalonan meliputi: (1) Pengajuan Bakal Calon, (2) Verifikasi Administrasi, Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Meski secara umum tidak terlalu ada perbedaan syarat pendaftaran dari pemilu sebelumnya seperti baca selengkapnya persyaratan

>>>Syarat Pencalonan DPR Pada Pemilu 2024 Menurut PKPU Nomor 10 Tahun 2023<<<

Meskipun memang tidak terlalu ada perbebedaan persyaratan dari pemilu 2019. Sejumlah substansi masih saja menimbulkan persyaratan. Seperti halnya mantan terpidana yang dapat mencalonkan diri kembali dengan memenuhi beberapa syarat tertentu.

1. Mantan Terpidana Yang Dapat Mencalonkan Diri 

Dalam pasal 11 ayat (1) point g tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan
yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Kemudian kembali dipertegas dalam pasal 11 ayat (2) yang mengatur tentang Persyaratan Administrasi Bakal Calon yakni telah melewati jangka waktu 5 tahun setalah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitug sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai hari terakhir masa pengajuan calon. Selanjutnya hal itu hanya dipertegas pada ayat (6) yang menyatakan bahwa ketentuan ayat (5) tidak akan berlaku jika diketentuan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Bisa dikatakan siapapun narapidana asal sudah sudah melewati jangka waktu 5 tahun terhitung setelah Ia selesai menjalani pidananya, maka Ia dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tanpa terkecuali asalkan Ia tidak menerima hukuman pencabutan hak politik. Dimana Ia tidak lagi dapat memiliki hak untuk memilih ataupun dipilih sebagai calon wakil rakyat.

Begitulah menariknya hukum di Indonesia, seorang narapidana termasuk tipikor masih dapat mencalonkan diri, dan konstitusi kita memberikan peluang tersebut. Padahal sudah jelas-jelas orang tersebut tidak lagi layak untuk menjadi wakil rakyat. Sebab secara etika dan moral Ia telah membohongi rakyat, merugikan negara dan bahkan tidak tahu malu karena masih memiliki niatan untuk mencalonkan diri kembali setelah perbuatan tercela yang dia lakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun