Mohon tunggu...
Rosita Ayu Wulandari
Rosita Ayu Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Rosita Ayu Wulandari/19130042/PIPS D UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Ketenagakerjaan: Upaya Mengurangi Jumlah PHK Akibat Covid-19 di Kota Malang

23 Oktober 2021   14:45 Diperbarui: 23 Oktober 2021   15:06 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: liputan6.com/Trieyasni

           Tidak terasa telah lebih 2 tahun pandemi covid-19 telah menyerang dunia khususnya di Indonesia. Tentu tidak terdapat seorang pun yang memperkirakan bahwa sejak tahun 2020 hingga sekarang covid-19 belum juga usai. Dalam rangka menekan penyebaran kasus covid-19 yang semakin meningkat, pemerintah Indonesia mengeluarkan beragam kebijakan untuk bisa menuntaskan permasalahan covid-19. Kebijakan yang bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat itu telah berganti istilah beberapa kali mulai dari PSBB, PSBB Transisi, PPKM Darurat, hingga PPKM empat level. Pemberlakuan kebijakan-kebijakan tersebut di beberapa daerah di Indonesia guna meredam penyebaran virus menyebabkan perhentian aktivitas baik sosial maupun ekonomi warga untuk sementara waktu. Sekolah dan universitas maupun kantor-kantor diliburkan oleh pemerintah kemudian mengganti dengan pemberlakuan belajar secara daring, bekerja dalam rumah (WFH), pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan lainnya.

Pandemi Covid-19 berdampak langsung pada keberlangsungan dunia usaha yang berbuntut pada terganggunya ikatan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan. Semakin diperpanjang kebijakan untuk memberantas covid-19, akan semakin berdampak bagi para pekerja dan perusahaan.  Kebijakan PPKM yang baru berakhir pekan lalu pada 13 September 2021 membuat para pelaku usaha di Kota Malang pun bernafas lega. Bagaimana tidak, selama PSBB hingga PPKM sejumlah pusat perbelanjaan termasuk mall diwajibkan tutup total, terkecuali supermarket dan juga restoran yang tetap boleh melayani pembeli untuk take away atau dibawa pulang. Keadaan pandemi COVID-19 yang berkelanjutan ini jelas berpengaruh terhadap produksi serta seluruh aktivitas usaha perusahaan.

            Dengan adanya pembatasan kegiatan menurunkan konsumsi warga terhadap barang dan jasa produksi para perusahaan yang kemudian berpengaruh terhadap pendapatan perusahaan. Keadaan ini menyebabkan sebagian perusahaan mengalami penurunan pemasukan, kerugian, sampai penutupan usaha. Sebagai cara untuk menyiasati kerugian yang lebih besar dan meminimalisasi biaya operasional perusahaan, banyak perusahaan memutuskan untuk melakukan efisiensi beberapa beban pengeluaran, salah satunya pemutusan hubungan kerja (PHK) setidaknya setengah dari jumlah pekerja yang ada atau setara dengan 50 persen.

Di Kota Malang akibat Pandemi COVID-19, ribuan pekerja terpaksa kena Putus Hubungan Kerja (PHK) dan ribuan lainnya dirumahkan. Dikutip dari sindo.news, Kepala Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya menyatakan bahwa dari PPKM darurat hingga PPKM level empat berlangsung sudah miliaran rupiah kerugian yang diderita para pelaku pengelola pusat perbelanjaan di Kota Malang misal di Hypermart, Matahari Dept Store hingga KFC sendiri omsetnya sehari bisa ratusan juta. Hal ini belum termasuk estimasi kerugian yang sebelumnya terjadi selama masa PSBB tahun lalu yang belum terbayarkan lunas. Ketua Dinas Tenaga Kerja Malang juga mengatakan ribuan pekerja itu di-PHK dan dirumahkan karena perusahaan yang ditempati untuk bekerja mengalami kerugian dan sebagian ada yang tutup. 

Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mencatat, lebih dari seribu lima ratus pekerja di Kota Malang telah dirumahkan serta menanggung pemutusan hubungan kerja (PHK). Dari laporan yang diterima oleh Posko Disnaker-PMPTSP Kota Malang dapat diketahui jumlah masyarakat Kota Malang yang merasakan dampak COVID-19. Dalam laporan itu paling tidak terdapat 90 perusahaan yang melapor akibat virus Covid-19 sampai merumahkan dan melakukan PHK terhadap karyawannya. Dikutip dari disnakerpmptsp.malangkota, Ketua Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso ST MT menyatakan saat ini total pekerja yang dirumahkan dan di PHK berjumlah 2.797. Dengan rincian, 1.226 pekerja asal Kota Malang dan 1.571 pekerja yang ber-KTP luar Kota Malang.

Perusahaan bisa mencegah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal. 

Upaya untuk mengurangi jumlah PHK dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

a. Mengurangi jam kerja karyawan. Secara otomatis, ini akan meringankan sedikit beban perusahaan dari sektor upah. Beberapa perusahaan juga memilih untuk memangkas upah per bulan.

b. Mengadakan pelatihan keterampilan terhadap para PHK dan salurkan kepada perusahaan-perusahaan lain yang membutuhkan tenaga kerja

c. Memangkas shift; Memberi batasan atau menghapuskan sistem kerja lembur; Memangkas jam kerja; Memangkas hari kerja; Menggunakan sistem bergulir dalam meliburkan ataupun merumahkan pekerja/buruh untuk sementara waktu; Tidak memanjangkan kontrak bagi pekerja masa kontraknya sudah usai; Memberi pensiun bagi yang sudah memenuhi ketentuan.

d. Bagi yang sudah di PHK, perusahaan dapat memberikan bantuan subsidi upah (BSU) ataupun memberikan insentif kepada yang terdampak, supaya mereka dapat bertahan di tengah-tengah pandemi corona.

e. Pemerintah melakukan upaya untuk menghadapi dampak pandemi terkait ketenagakerjaan melalui program kartu pra kerja, yaitu program pemerintah pusat berupa pemberian pelatihan kerja untuk meningkatkan skill bekerja dan pemberian insentif sebagai modal bisnis atau untuk memenuhi kebutuhan mengingat sulitnya memperoleh pekerjaan di masa pandemi ini.

f. Pengusaha dan pemerintah patut untuk berusaha mencari bermacam upaya agar tidak sampai terjadi PHK. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Nomor 13 Tahun 2003). Hal ini berarti bahwa dalam keadaan apaun, PHK hendaknya dihindari. Tetapi, dalam Undang-Undang tersebut apabila perusahaan tutup diakibatkan menanggung rugi sepanjang 2 tahun dengan terus menerus atau kondisi memaksa (force majeure) (Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan), maka barulah UU tersebut memberikan kesempatan untuk pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerjanya.

            Tetapi butuh diingat alangkah baiknya perusahaan mempertimbangkan dengan para pekerjanya sebelum mengambil langkah-langkah tersebut. Pemahaman mengenai kesepakatan kerja sudah dicantumkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 (SE Menaker 3/2020). Dalam kondisi pandemi semacam ini diharapkan perusahaan dapat menjauhi tindakan PHK massal terhadap pekerjanya dengan mengambil langkah-langkah tersebut

       Semoga covid-19 ini segera berlalu secepat mungkin dan kita semua dapat beraktivitas seperti sedia kala dan bagi pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan semoga segera mendapatkan pekerjaannya kembali.

Terima kasih. Stay Healty!




DAFTAR PUSTAKA

Bogar, Antonius. “Tinjauan Yuridis Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Pemutusan   Hubungan Kerja Akibat Dampak Covid-19.” Skripsi, Prodi Ilmu Hukum, 2021. http://repository.upbatam.ac.id/962/.

Harahap, Fara Diba Salsabila. “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Masyarakat Khusus Nya Dunia Ketenagakerjaan.” OSF   Preprints, March 24, 2021. https://doi.org/10.31219/osf.io/x5ucg.

Syahrial. “DAMPAK COVID-19 TERHADAP TENAGA KERJA DI INDONESIA.” Jurnal Ners 4, no. 2 (October 17, 2020): 21–29.       https://doi.org/10.31004/jn.v4i2.1022.

Aminudin, Muhamad. “1.465 Warga Kota Malang Dirumahkan Gegara Corona,” May 12, 2020. https://news.detik.com/berita-       jawa-timur/d-5011443/1465-warga-kota-malang-dirumahkan-gegara-corona.

Midaada, Avirista. “Empat Hari PPKM Darurat, Mal Di Malang PHK Karyawan Besar-Besaran,” July 6, 2021.                                         https://ekbis.sindonews.com/read/475260/34/empat-hari-ppkm-darurat-mal-di-malang-phk-karyawan-besar-                     besaran-1625540861/10.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun