Mohon tunggu...
Fransiska Rosilawati
Fransiska Rosilawati Mohon Tunggu... -

Pekerja Pranata Humas

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

TVRI Sebagai Perekat Persatuan dan Kesatuan

24 Agustus 2018   20:21 Diperbarui: 24 Agustus 2018   21:08 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Hingga hari ini, tanggal 24 Agustus 2018 sudah 56 tahun Stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) memasuki perjalanannya mengudara/on-air sebagai salah satu medium yang berfungsi memberikan pelayanan informasi, pendidikan dan hiburan kepada masyarakat di seluruh penjuru tanah air.

TVRI yang lahir atau berdiri sejak 24 Agustus 1962, bersamaan dengan diselenggarakannya ASIAN Games IV di Jakarta saat itu memulai siaran-siaranya berkait peristiwa olahraga tersebut. Bahkan hingga kinipun di tahun 2018 ASIAN Games XVIII kembali berlangsung di Indonesia -- merupakan suatu kebanggaan sekaligus kehormatan yang perlu disambut oleh kita semua.

Dirunut dari sejarah keberadaannya, ternyata TVRI telah menapaki aktivitas penyelenggaraan siaran-siarannya dalam mengarungi tiga zaman yaitu di era orde lama, era orde baru, dan kini masih eksis di era reformasi. Ini sekaligus menunjukkan bahwa kehadiran TVRI masih diperlukan terutama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai salah satu media penyiaran.

Sebagai medium bersifat audio-visual tentu saja kehadiran stasiun TVRI sejak awal berdiri hingga sekitaran tahun 1990-an merupakan media pilihan utama dan hampir sebagian besar rakyat Indonesia mengakses isi siarannya setiap hari. Hal ini bisa dimaklumi mengingat belum banyak pesaing media audio-visual serupa sehingga di era orde baru yaitu keberadaannya dibawah Departemen Penerangan RI -- menjadikan sarana untuk menyampaikan berita-berita pembangunan, berbarengan RRI dan media lainnya.

Bersamaan dengan berlangsungnya globalisasi dan memasuki era reformasi, keberadaan media termasuk media penyiaran di negeri ini tidak lepas dari cakupan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan lebih khususnya terkait dengan UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Berdasarkan UU Penyiaran inilah kemudian TVRI (bersama RRI) masuk dalam kategori sebagai Lembaga Penyiaran Publik, atau disingkat LPP. Disamping itu terdapat pula Lembaga Penyiaran Komersial, Lembaga Penyiaran Berlangganan, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.

Perlu diketahui bahwa LPP merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, dan tidak komersial. Adapun fungsinya antara lain memberikan pelayanan informasi untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

Dalam perkembangannya, globalisasi bersamaan dengan era reformasi yang berlangsung di Indonesia ternyata membawa pengaruh yang signifikan terhadap kehidupan media. Tumbuh pesatnya media-media swasta (media komersial) yang dikelola para pemodal juga mampu merebut pangsa pendengar -- sehingga sejak itulah pemirsa TVRI berkurang.

"Kue-kue iklan" yang cukup menggiurkan dinikmati TV swasta/komersial dalam bersaing meningkatkan rating pemirsanya melalui kemasan acara hiburan yang menarik perhatian khalayak. Dalam kondisi demikian bisa dipahami, pemirsa TVRI cenderung turun drastis.

Pasang surut ditandai turunnya pemirsa TVRI bukan berarti harus menghentikan siaran. Sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang secara sah dikukuhkan melalui perundangan, diharapkan TVRI (dan RRI) tetap eksis sebagai institusi komunikasi di negeri ini.

Melalui visi dan misinya yang diemban perlu terus dikembangkan keberadaannya. Kelebihan sekaligus kekuatan yang masih melekat di tubuh TVRI yaitu memberikan pelayanan informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat, dan melestarikan budaya bangsa. Ini sejalan dengan amanat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu ikut menunjang dalam rangka "mencerdaskan kehidupan bangsa" dan secara lebih luas sebagai perekat persatuan dan kesatuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun