Maksud dan tujuan aturan tersebut diantaranya agar media sosial digunakan secara bijak, tanpa meninggalkan etika dalam berkomunikasi antar pengguna, hindari kalimat/kata maupun ucapan yang kasar, penghinaan, asusila, caci maki, menebar kebencian, termasuk share informasi hoax, isu SARA atau yang berakibat mengganggu stabilitas sosial dan keamanan.
Langkah awal untuk menghindari supaya kita tidak terjerat pasal-pasal tercakup dalam perbuatan yang dilarang dan ketentuan pidana yaitu: berpikirlah sebelum mengirim, menayangkan atau share informasi melalui media sosial. Sensor pribadi (self censorship) menjadikan kita lebih cermat dan bijak dalam bermedia sosial.
Melalui sensor pribadi tentunya pertimbangan pantas atau tidak pantas, layak atau tidak layak  sudah difilter sehingga ruang publik virtual media sosial tidak tercemar. Ini sekaligus menunjukkan bahwa kita memiliki kebebasan (hak) berkomunikasi namun disertai tanggung jawab (kewajiban) untuk menghargai/menghormati pihak lain yang terkait didalamnya. (Fransiska Rosilawati).
Bahan Bacaan:
Saydam, Gouzali. 2005. Teknologi Telekomunikasi, Perkembangan dan Aplikasi. Penerbit CV. Alfabeta. Bandung.
Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).