Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama FEATURED

Menimbang (Kembali) Urgensi Ibadah Umrah Saat Pandemi Covid-19

6 November 2020   08:02 Diperbarui: 13 Oktober 2021   06:16 762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi jemaah tengah melaksanakan ibadah umrah | Sumber: Shutterstock via Kompas.com

Kabar baik datang dari pemerintah Arab Saudi. Mereka membuka pintu ibadah umrah bagi Warga Negara Indonesia. Meski demikian, bukan berarti jadi berita gembira bagi 59.757 jemaah umrah yang telah terdaftar. Mereka sempat tertunda sejak ditutup akhir Februari 2020 lalu.

Sebab pelaksanaan ibadah umrah dipastikan tidak lagi sama dibanding kondisi di luar pandemi. Secara syariat, syarat, rukun, dan wajib umrah, praktis tidak berubah. Tapi secara teknis kesehatan, menjadikan berbeda. Semua dilakukan demi menjaga keselamatan jiwa dan kesehatan jemaah itu sendiri dan orang-orang sekitarnya.

Melalui tulisan sebelumnya berjudul Duh! Terbayang Repotnya Ibadah Umrah Saat Pandemi Covid-19, saya mencoba menggambarkan beberapa aspek yang mesti diantisipasi jemaah jika ingin tetap melaksanakan ibadah umrah saat pandemi.

Dan benar saja. Tapi syukurlah. Saya berpendapat, Pemerintah telah mengambil kebijakan tepat. Prioritaskan dan berikan mereka pilihan. Sekaligus gambaran risiko atas setiap pilihan. Silakan jemaah umrah untuk mengambil sikap.

Pemerintah menawarkan tiga skema kepada jemaah. Masing-masing tentu ada sisi kelebihan dan kekurangan.

Tetap Berangkat

Pilihan pertama ini diberikan kepada jemaah yang memenuhi syarat teknis kesehatan.

Setidaknya ada empat syarat. Usia, sesuai ketetapan Pemerintah Saudi 18 sampai 50 tahun. Tidak memiliki penyakit bawaan hasil pemeriksaan dokter. Bebas Covid-19 melalui tes Swab/PCR. Dan pernyataan tidak menuntut pihak mana pun atas risiko Covid-19.

Dikutip dari laman Kemenag, ada 26.326 jemaah di kisaran usia 18 sampai 50 tahun. Dari angka itu, 21.418 jemaah telah memperoleh nomor porsi. Bahkan 9.509 jemaah di antaranya sudah mengantongi visa dan tiket berangkat. Namun terganjal kebijakan penutupan saat pandemi.

Untuk kelompok ini, jika ingin tetap berangkat maka harus penuhi protokol kesehatan, sebagaimana telah ditetapkan. Membayar biaya tambahan dan sanggup melakukan karantina, sebagaimana telah saya ulas pada artikel sebelumnya.

Namun jemaah mesti ingat bahwa keselamatan jiwa jauh lebih penting dari sekedar ibadah sunah. Jangan sampai kebahagiaan saat berangkat, berakhir kehilangan jiwa. Atau menjadi agen penyebar Covid-19 baik untuk sesama jemaah atau keluarga di Tanah Air.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun