Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Simalakama Naik Turun Biaya Haji, Untuk Siapa?

17 Februari 2020   15:23 Diperbarui: 20 Februari 2020   15:19 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jemaah haji dari berbagai negara sedang melaksanakan ibadah di Masjidil Haram | sumber: dokumen pribadi

Indirect Cost, Uang Siapa?
Sepertinya masalah selesai ya. Biaya haji tidak naik, meski di satu sisi, indirect cost "dipaksa" menutup operasional. Tapi tunggu dulu.

Sebuah ilustrasi sederhana. Jemaah yang akan berangkat tahun 2020 nanti, adalah mereka yang mendaftar sekitar 2013. Artinya telah antre selama 7 tahun.

Saat pertama daftar, jemaah menyimpan uang 25 juta. Kemudian dalam kurun 7 tahun mereka mendapat nilai manfaat 33 juta. Wajar kah? Rasanya instrumen giro atau deposito sekalipun, tidak akan menghasilkan bunga sebesar itu.

Dalam pembahasan biaya haji, jumlah nilai manfaat menjadi asumsi dasar. BPKH selaku pengelola keuangan haji, menyodorkan angka. Dari sinilah penghitungan dimulai.

Tarik ulur dan tawar menawar terjadi. Satu sisi harus menjaga stabilitas dan keseimbangan pengelolaan keuangan haji. Sisi lain bagaimana meningkatkan layanan tanpa harus menaikkan biaya haji indirect cost.

Masih ingat kejadian 2019 ketika ada tambahan kuota 10 ribu. Kondisi ini menuntut tambahan indirect cost lurus berbanding tambahan kuota. Saat itu pembahasan BPIH sudah tuntas. Namun apa yang terjadi. BPKH tidak mampu penuhi seluruh kebutuhan.

Dari total kebutuhan biaya Rp 353,7 miliar, BPKH hanya mampu memberikan kontribusi Rp 120 miliar. Hal ini tentu menunjukkan betapa menipisnya nilai manfaat yang tersisa, hasil pengelolaan dalam kurun waktu satu sebelumnya.

Sisanya kemudian terpaksa ditutup dengan anggaran efisien operasional haji Rp 50 miliar dan Rp 183,7 miliar dari APBN. Bisa jadi ini pertama kali dalam sejarah, indirect cost ditutup menggunakan APBN.

Kembali ke pertanyaan semula, indirect cost ini uang siapa?

Akhir tahun 2019 kemarin, dana setoran haji diperkirakan berjumlah lebih dari 115 Triliun. Bertambah 17 Triliun sejak diserahkan Kementerian Agama ke BPKH akhir 2017. Sejumlah itu pula uang yang dikelola BPKH beserta Dana Abadi Umat (DAU).

Dalam praktiknya, indirect cost diambilkan dari nilai manfaat atas pengelolaan dana haji secara keseluruhan pada setahun sebelumnya. Artinya uang indirect cost milik seluruh jemaah dalam antrean. Bukan saja mereka yang akan berangkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun