Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Apa Enaknya Jadi PNS?

17 November 2019   20:10 Diperbarui: 18 November 2019   09:01 2059
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PNS berseragam KORPRI usai laksanakan upacara bendera | sumber: dokumen pribadi

Tertarik jadi PNS? Iya Pegawai Negeri Sipil. Tahun 2019 ini Pejuang NIP kembali berkesempatan jadi pegawai plat merah. Jutaan orang, veteran, fresh graduate, bersiap mengadu nasib ramaikan bursa kerja terbesar seantero negeri.

Pemerintah kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Bertepatan peringatan hari Sumpah Pemuda kemarin, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi keluarkan pengumuman alokasi formasi CPNS.

Berbeda dengan tahun 2018 sebelumnya. Tahun 2019 ini, pemerintah menyiapkan 37,425 formasi untuk instansi pusat dan 114,861 formasi untuk pemerintah daerah.

Dari lampiran pengumuman itu, tecatat Kementerian Agama menempati sebagai kementerian dengan formasi terbanyak 5.815. Disusul Kementerian Hukum dan HAM 4,598. Sementara formasi terkecil Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Riset dan Teknologi, masing masing 11 formasi.

Untuk pemerintah daerah, DKI Jakarta masih tertinggi 3.958 dan terendah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, 18 formasi.

Meski belum ada kepastian, beberapa bulan sebelumnya banyak spekulasi informasi bermunculan. Maklum saja, animo masyarakat menjadi pegawai plat merah saat ini bisa dibilang tinggi.

Kemenpan RB menyebut, lima hari semenjak dibuka, lebih dari 2,3 juta orang membuat akun pelamar. Jumlah ini dipastikan melonjak hingga penutupan 29 November mendatang.

Tentu seribu satu alasan mereka mengadu nasib, rebutkan kursi CPNS. Ada anggapan menjadi PNS, hidup lebih terjamin. Bisa jalan-jalan, dibayar negara. Kerja lebih ringan, resiko pun rendah.

Tapi tunggu dulu, nasib menjadi PNS tidak bisa dipandang sebelah mata.

Dari sisi tertentu memang nampak menarik, dengan segala "kenyamanan" yang diterima. Namun sisi lain, PNS sebagai abdi negara sekaligus abdi masyarakat, punya tanggung jawab besar. Mengawal jalannya pemerintahan.

Menjadi PNS artinya menjadi perangkat pemerintah. PNS adalah pelayan publik. Mereka dibayar dengan pajak rakyat untuk menjalankan sejumlah program dan kegiatan mensejahterakan rakyat.

Ketika warga sipil telah mengikatkan dirinya sebagai PNS, sepantasnya segala tindak tanduk mencerminkan berbangsa dan bernegara. Karena dirinya telah diikat sejumlah regulasi mulai dari UUD 1945, UU ASN, dan segala peraturan pelaksanaan program.

Sejalan dengan itu, dia harus memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah. Tidak ada pilihan lain.

Dalam kehidupan bermasyarakat pun, dia akan jadi sorotan. Perilaku dalam beragama, norma, tata susila, dan kehidupan di dunia maya. Maka menjaga integritas moral menjadi keniscayaan.

Dalam urusan politik, PNS harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan. Tidak pula bermain politik praktis, atau simpatisan politik tertentu. Hak suara dalam demokrasi, tidak bisa sembarangan dibuka di ruang publik.

Intinya dalam berbagai kehidupan, di keluarga, masyarakat, berorganisasi maupun kantor, PNS dituntut menjaga martabat dan kehormatan dengan kode etik yang sangat ketat.

PNS bisa kerja seenaknya? Sebaiknya singkirkan anggapan itu sejauh mungkin.

Setiap PNS bertanggung jawab dalam kinerja. Tidak bisa lagi kerja leha-leha, santai menunggu tugas dari pimpinan, keluyuran saat jam kerja. Jam kerja PNS harus produktif dan dituntut berinovasi, dalam bekerja.

Setiap tahun ada Pakta Integritas yang mesti ditandatangani, dan itulah yang menjadi ukuran kinerja. Kinerja itu pulalah yang menentukan kualitas dan kapasitas setiap individu PNS.

Seorang PNS, dalam golongan apapun, pendapatan sudah bisa ditakar. Gaji dan tunjangan serta fasilitas lain, semua sudah diatur. Pendapatan di luar semua itu, juga sudah ada rambu-rambu jelas.

Setiap tahun, seorang PNS wajib melaporkan harta kekayaan dalam wujud Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Dari laporan ini, akan dinilai dari mana saja sumber pendapatan, dan segala bentuk hutang piutang.

Anggapan PNS jenis pekerjaan paling mapan, bukan berarti mereka tidak bisa diberhentikan. Rambu-rambu tecatat jelas dan mengikat. Pelanggaran berat, bisa dipastikan PNS dihentikan dan tak akan nikmati tunjangan hari tua.

Sudah siapkan Anda jadi abdi negara?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun