Jaminan produk halal, bukan berarti negara melarang peredaran produk dan melarang warga negara konsumsi produk yang tidak halal menurut syariat Islam. UU ini justru memberikan pagar dan label yang jelas, mana produk halal dan mana produk tidak halal.
#halalitubaik
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!