Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

4 Kriteria Pengemudi "Ojeg Online" Layak Dapat Bintang Lima

1 Maret 2019   19:55 Diperbarui: 1 Maret 2019   20:08 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah pengemudi Ojeg Online tengah menunggu penumpang | dokpri

Kenyaman selama berkendara adalah kunci keselamatan. Sekalipun kendaraan dalam kondisi fit, bila dibawa kurang baik, rasanya juga kurang nyaman. Ojeg hanyalah kendaraan roda dua, sangat rentan kecelakaan terhadap kondisi pengemudi, jalan, dan lalu-lintas.

Dua tahun nikmati layanan ojeg online, penulis berkesimpulan sebagian besar pengemudi memiliki kadar dibawah rata-rata dalam etika berkendara. Mendahului kendaraan besar dalam kecepatan tinggi, memaksakan jalur sempit diantara kendaraan, kemampuan memilih jalan mulus, antisipasi laju kendaraan dalam kondisi mendadak, srudag-srudug berkelok diantara kendaraan memilih jalur, lawan arah, dan masih banyak lagi.

Ini mesti jadi evaluasi perusahaan selektif terhadap pengemudi. Tidak sedikit terjadi kecelakaan dari sekedar luka lecet sampai merenggut jiwa karena pengemudi abaikan etika. 

Nah mulai sekarang jangan terlalu obral bintang lima, bila ada sedikit saja yang bikin kurang nyaman cukuplah empat atau tiga. Kalo kita mau kualitas, pastikan kualitas mereka pastas diganjar bintang lima.

Pengemudi, mestinya secara sadar apa yang dilakukan, sedang jalankan layanan jasa. Dia harus memberikan layanan terbaik dan kesan berbeda untuk pelanggan. Kata kuncinya aman dan nyaman. 

****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun