Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kartu Nikah dan Usaha untuk Atasi Peredaran Buku Nikah Palsu

14 November 2018   18:03 Diperbarui: 14 November 2018   19:24 1685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penampakan kartu nikah untuk pengantin baru | sumber: kemenag.go.id

Kementerian Agama (Kemenag) baru saja meluncurkan program, penerbitan kartu nikah bagi pasangan pengantin baru, selain buku nikah yang selama ini dikenal. Dalam sekejap, konsentrasi publik pun pecah. Komentar netizen di media sosial beraneka rupa.

Apa sebenarnya kartu nikah, apa bedanya dengan buku nikah, serta apa manfaatnya bagi sang pemilik. Seabrek pertanyaan, terutama mereka yang hendak melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.

Pertanyaan berlatar tudingan negatif pun ikut bermunculan, mengesankan buruknya kinerja pemerintah. Meski dalam jumlah sedikit, kegamangan publik menerima perubahan dipelintir diseret jadi komoditas politik praktis.

Media pun tak kalah genit mengajukan pertanyaan, kaitannya dengan kebijakan baru pemerintah tersebut. Fokus mereka lebih pada latar belakang, efisiensi penggunaan anggaran serta dampaknya pada masyarakat.

Sebelumnya Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Muhammadiyah Amin menjelaskan bahwa kartu nikah akan menggantikan buku nikah. Informasi sepotong ini menimbulkan publik salah paham. Mereka belum sepenuhnya menerima informasi, Kemenag belum memberikan penjelasan secara detil.

***

Buku nikah, warna hijau dan coklat, selama ini dikenal sebagai bukti pasangan pengantin telah melakukan proses pernikahan sesuai undang-undang dan tercatat dalam hukum negara. Pernikahan bukan saja sah secara agama, juga sah secara negara.

Dengan bukti tersebut, banyak dampak yang membututi. Membuat kartu keluarga, akte kelahiran anak, paspor, warisan, dan masih banyak lagi urusan yang memerlukan bukti keberadaan buku nikah. Saking pentingnya, pemilik hati-hati merawat dan menyimpannya.

Dari sisi perlindungan, pada dasarnya buku nikah telah dilengkapi nomor seri, kertas hologram dan sejumlah pengaman lainnya. Hal ini dimaksudkan agar buku nikah tidak mudah dipalsukan sejumlah oknum mengambil keuntungan pribadi.

Nomor seri buku nikah menjadi identitas pencatatan Kantor Urusan Agama (KUA). Kendati demikian masih saja ditemui kabar adanya buku nikah palsu di masyarakat. Dalam banyak kasus buku nikah palsu dijadikan tameng dari hukum sosial semata. 

Di sisi lain, bentuk dan ukuran buku nikah memang kurang praktis dibawa sebagai identitas status perkawinan. Pada kondisi tertentu, semisal ingin menginap di hotel adakalanya diminta dokumen tersebut. Sebenarnya kasus ini tidak banyak. Namun tidak jarang menjadi keluhan sejumlah masyarakat dambakan kenyamanan istirahat di hotel. 

Penelusuran penulis ke sumber utama di Kemenag menunjukkan adanya keinginan menyuguhkan pelayanan prima, termasuk dalam hal status perkawinan. Dari situlah muncul inovasi, dan rencananya selain buku nikah, pengantin baru juga dapat kartu nikah. Buku nikah disimpan di rumah, sementara kartu nikah bisa dibawa sebagaimana identitas lainnya.

***

Kartu nikah, dari bentuknya hampir sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ukuran dan bahan tidak jauh berbeda. Sehingga bisa disimpan berdampingan dalam dompet. 

Informasi yang bakalan tertera dalam kartu nikah antara lain nama dan foto pasangan laki dan perempuan, Quick Respon (QR) Code, dan beberapa label. Menunjukkan kartu tersebut dikeluarkan resmi Kementerian Agama sebagai cuplikan dokumen negara.

Quick Respon (QR) Code di kartu nikah terkoneksi melalui sistem informasi manajemen nikah (Simkah). Saat terbaca dengan scan reader, diperoleh informasi pasangan sebagaimana tercantum pada kartu. Jika tidak, bisa dipastikan pasangan dalam kartu tersebut palsu.

***

Menepis persepsi publik, kartu nikah akan gantikan buku nikah, tidaklah benar. Justru keberadaan kartu nikah menguatkan sekaligus memberikan kenyamanan bagi pemilik saat di perjalanan. 

Sebagaimana diketahui, pencatatan nikah di KUA tidak berbayar alias gratis. Bila dilakukan diluar KUA berbayar Rp 600.000, disetor melalui bank. Uang setoran tersebut langsung masuk ke kas negara, selanjutnya digunakan untuk membiayai operasional KUA.

Baik buku nikah maupun kartu nikah diterbitkan langsung oleh Kemenag Pusat, dan didistribusikan ke provinsi sesuai kuota pencatatan nikah. 

Bagaimana kelanjutan program ini ke depan. Kita lihat saja, respon dan dampak di masyarakat. Terus bagaimana nasib para jomblo. Sudah pada siap nikah belum... 

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun