Mohon tunggu...
Inovasi

Lunturnya Prinsip Jurnalistik Pada Era Jurnalisme Online

18 Juli 2018   10:41 Diperbarui: 18 Juli 2018   10:42 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Jurnalisme  Online 

Pavlik (2001) menyebut jurnalisme ini berdimensi contextualized journalism. Ini karena kemampuan menggabungkan multimedia digital, interaksi online, dan tata rupa fiturnya. Pengintegrasian tiga fitur komunikasi yang unik : kemampuan-kemampuan multimedia berdasarkan platform digital, kualitas interaktif komunikasi online, dan fitur-fitur yang ditatanya (customizable features).

Awalnya, ialah komputerisasi. Pemberitaan dapat dikirim, disebar, dan diterima dalam kepingan data-data. Kecepatan ruang dan waktu elektronika jadi pengantar pesan bergambar dan bersuara (multimedia). Lalu, teknologi digitalisasi membuat informasi dapat diakses siapa pun dan dimana pun secara privat. Tiap berita di-frame ke format yang diinginkan penerima.

Komputer dan internet menghadirkan  cara baru jurnalisme dalam memproses, memproduksi, dan menyebarkan berita. Lutfi (2002) menyatakan hal itu, kedua media itu membuat ladang baru bagi industri media. Teknologinya membuat jaringan yang paling kapabel dibanding dengan media massa lain. Khususnya, dalam hal perlengkapan dasarnya, komponen yang menyusunnya, arsitekturnya, dan pelbagai kemampuan pendukung lainnya.

Kapabilitas teknis internet dikembangkan , berita di-online-kan  dengan isi yang orisinil, spesifik, dalam keunikan dunia internet. Produksi dan konstruksi, kisah berita memakai fitur-fitur baru. Juga menawarkan khalayak untuk berpartisipasi, berbagi, dan bergabung dalam proses kisah berita. Sejarah media memang mengajarkan masa depan itu punya banyak kemungkinan.

Beberapa decade lalu, layanan berita hanya bacaan cetak, di waktu terjadwal : pagi, sore, mingguuan, bulanan. Jadi arsip tumpukan kertas. Ellen Hume (1995) mencatat pertumbuhan jurnalisme online. Berbagai kondisi saat itu, yang kini tak aneh lagi dicatat Hume. Seakan meramal kematian koran dan majalah cetak pada decade-dekade tahun 2000-an.

Sejak pertengahan 1990-an, berita bisa dibaca tiap saat, di-download di rumah. Tak hanya teks, gambar sampai audio-visual, pun tinggal meng-klik. Siaran berita televisi tampil di pojok layar monitor, seperti "CNN Headline News". Wartawan cetak menulis berita sambil menatap update peristiwa secara online. Berita koran dan majalah lalu di-online-kan. Umpan balik konsumen dibuka, tanpa jeda yang lama (seperti "surat pembaca"), lewat berbagai room layanan online.

Siaran berita televisi, dan jaringannya, membuka homepage. Siaran online CNN tentang pengadilan OJ Simpson, misalnya bisa diunduh dengan layanan CompuServe saat itu. Hasilnya, pada akhir 1990-an itu, hampir seluruh media berita memiliki web. Saat itu, ada tiga kelompok  situs berita terkait isinya, menurut Deuze (2001).

Jurnalis online membuat keputusan-keputusan mengenai format yang tepat untuk mengungkap kisah. Dan memberikan ruang public untuk menanggapi, berinteraksi, atau bahkan menyusun (customize) cerita-cerita tertentu. Dan mempertimbangkan cara-cara untuk menghubungkan satu kisah dengan kisah lainnya, arsip-arsip, sumber-sumber, dan lain-lain melalui hyperlinks.

Kode Etik Jurnalistik

            Untuk pertama kalinya, kode etik jurnalistik dirumuskan pada masa revolusi tahun 1947, yaitu pada Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Malang. Namun pada pertemuan tersebut perumusan kode etik bisa dibilang belum sempurna. Kode etik jurnalistik yang dianggap masih kurang sempuran itu, diperbaharui dan disempurnakan lagi di Jakarta pada tahun 1950-an. Tidak cukup sampai di situ, perubahan demi perubahan terus dilakukan. Dua kali perubahan terakhir masing-masing dilakukan di Menado, Sulawesi Utara pada bulan November 1983 melalui Forum Kongres PWI dan di Batam, Riau pada tanggal 2 Desember 1994 melalui Forum Sidang Gabungan Pengurus Pusat PWI bersama Badan Pertimbangan dan Pengawasan (BPP) PWI. Kode etik jurnalistik PWI (KEJ-PWI) yang telah disempurnakan tersebut mulai dinyatakan berlaku secara resmi semenjak 1 Januari 1995.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun