Mohon tunggu...
Rosa Larasati
Rosa Larasati Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

HAM & Perjuangannya

18 November 2017   23:10 Diperbarui: 18 November 2017   23:16 2400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

HAM (Hak Asasi Manusia) atau Human Rights adalah hak yang dimiliki dan melekat pada diri manusia sejak dilahirkan di dunia ini dan berlaku sampai akhir hayatnya sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Kuasa. Perjuangan HAM di dunia bermula pada abad 17 oleh seorang filsuf Inggris bernama John Locke. Ia merumuskan 3 hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Sejarah perjuangan HAM di dunia ditandai oleh berlangsungnya 3 peristiwa penting, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis.

            Magna Carta adalah piagam yang dikeluarkan di Inggris pada tanggal 15 Juni 1215 yang membatasi monarki Inggris, sejak masa Raja John, dari kekuasaan absolut. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya.  Magna Carta dianggap sebagai lambang perjuangan hak-hak asasi manusia, dan dianggap sebagai tonggak perjuangan lahirnya hak asasi manusia.

            Revolusi Amerika adalah atau juga dikenal dengan Perang Revolusi Amerika adalah peristiwa perjuangan rakyat Amerika dalam rangka memperjuangkan hak asasi rakyatnya dari cengkraman penjajah Inggris. Revolusi Amerika menyatakan Declaration of Independence (1776), deklarasi ini telah mempengaruhi HAM dunia terutama hak kebebasan, hak hidup, hak untuk memiliki sesuatu menjadi menggema dan membuat negara negara di seluruh dunia memiliki semangat untuk memperjuangkan kemerdekaan.

            Revolusi Perancis adalah suatu periode sosial radikal dan pergolakan politik di Perancis yang memiliki dampak abadi terhadap sejarah Perancis, dan lebih luas lagi, terhadap Eropa secara keseluruhan. Revolusi Perancis menghasilkan sebuah deklarasi yang dikenal dengan nama LaDclaration des droits de l'Homme et du citoyen atau Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara. Deklarasi ini menetapkan hak-hak individu, hak-hak kolektif manusia, juga hak-hak fundamental tidak hanya bagi warga negara Perancis tetapi memperuntukan hak-hak ini untuk seluruh manusia tanpa terkecuali: "Manusia dilahirkan bebas dan tetap setara di dalam hak. Perbedaan sosial dapat ditemukan hanya pada keperluan umum.".

            HAM memiliki 4 ciri utama, yaitu, (1) Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan. (2) Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, sosial, dan budaya. (3) Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir. (4) Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

            Di Indonesia, HAM mulai dikumandangkan dalam sidang BPUPKI  ketika Mr. Moh. Yamin bersama Drs. Moh. Hatta berbeda pendapat dengan Ir. Soekarno dan Mr. Supomo. Pada waktu itu Hatta dan Yamin berusaha meyakinkan pentingnya nilai-nilai HAM masuk dalam konstitusi, sedangkan Soekarno dan Supomo menolak dengan alasan berdampak negatif terkait individualisme. Akhirnya sebagai jalan tengah hak-hak warga negara dimasukan dalam UUD 1945 pasal 27, 28, 29, 31, dan 34.

            Seiring dengan berkembangnya zaman, HAM di Indonesia pun terus mengalami kemajuan. Belum lama ini, pada bulan Mei 2017, melalui laporan Universal Periodic Review (UPR) yang disampaikan dalam forum sidang Dewan HAM PBB di Geneva, Dewan HAM PBB mengakui kemajuan HAM di Indonesia. Dalam proses UPR Indonesia, total 225 rekomendasi telah disampaikan yang secara umum dibagi menjadi lima tema pokok. Kelima tema itu adalah meratifikasi instrumen HAM internasional, melanjutkan kerjasama dengan mekanisme HAM PBB, menghapuskan hukuman mati, hal-hal terkait orientasi seksual, dan memajukan upaya perlindungan HAM pada umumnya, termasuk pluralisme dan toleransi.

            Walaupun perkembangan HAM di Indonesia sudah mengalami kemajuan, terkadang masih ada terdengar kabar mengenai pelanggaran HAM, maka dari itu perlu diadakan langkah-langkah untuk tetap mempertahankan tegaknya HAM di Indonesia. Langkah yang dapat ditempuh antara lain yang pertama adalah, menegakkan HAM melalui perundang-undangan, di Indonesia sudah terdapat beberapa UU yang mengatur masalah HAM, seperti TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang hak-hak asasi manusia khususnya hak-hak asasi warga negara Indonesia, UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara tanpa terkecuali.

Langkah kedua yang dapat ditempuh adalah Pembentukan Komisi Nasional. Untuk membantu pemerintah dalam menangani permasalahan-permasalahan mengenai HAM dan pelanggarannya pemerintah membentuk Komite-komite Nasional. Seperti yang kita ketahui Bersama, Wanita dan Anak-anak adalah pihak yang paling sering dirugikan dalam permasalahan HAM, maka dari itu, pemerintah Indonesia antara lain membentuk Komisi Nasional Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk membantu menangani permasalahan HAM di Indonesia.

             Langkah selanjutnya yang dapat ditempuh adalah Pembentukan Pengadilan HAM. Dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan ini berperan dalam mengadili kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Dalam penegakkan HAM di Indonesia, pemerintah tidak melakukannya sendirian, dibantu oleh beberapa lembaga penegak hukum. Selain itu, dalam menegakkan HAM, pemerintah Indonesia mempunyai landasan hukum persamaan kedudukan warga negara yang semakin mendukung dan menguatkan proses penegakan hak asasi manusia.

            Langkah terakhir dan terpenting yang dapat ditempuh dalam upaya penegakan HAM di Indonesia adalah melalui jalan Pendidikan. Melalui Pendidikan formal, siswa bisa menemui Pendidikan HAM di mata pelajaran PPKn dan Agama. Kedua mata pelajaran ini sama-sama menjelaskan bahwa kita sebagai manusia, lahir di dunia ini diberi Hak Asasi masing-masing yang harus kita perjuangkan, juga kita harus menghargai orang-orang disekitar kita dengan Hak Asasinya masing-masing juga. Jika anak sejak dini sudah diajarkan mengenai HAM, penegakan HAM, memperjuangkan HAM, pasti anak tersebut pasti akan tumbuh dengan kesadaran bahwa HAM adalah sesuatu yang perlu dihargai dan diperjuangkan, jadi kemungkinan terjadi pelanggaran HAM akan berkurang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun