Mohon tunggu...
Rosa Fawassyada
Rosa Fawassyada Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakrta

hobi membaca dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbing

4 Desember 2022   23:29 Diperbarui: 4 Desember 2022   23:38 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta, Rosa fawasyada

Berdasarakan artikel yang berjudul pernikahan dini di lereng merapi dan sumbing, Penulis: Muhammad Julijanto, Jurnal: Al- Ahwal, vol. 13 No. 1, Tahun 2020, 9 halaman.

            Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa praktik pernikahan dini yang tejadi di Kecamatan Selo Boyolali dan Kecamatan Kaliangkrik magelang masih banyak dilakukan oleh masyarakat disekitar sana.

            Dalam data yang diungkapkan oleh penulis, praktik pernikahan dibawah umur yang perempuannya masih berusia 16 tahun masih banyak dipraktikan oleh masyarakat desa Selo. dua faktor utama yang menyebabkan adanya pernikahan dibawah umur tersebut adalah faktor budaya dan akibat kasus hamil diluar nikah. Selain 2 faktor tersebut ada juga faktor lain yang menyebabkan tingginya angka pernikahan dini, diantaranya adalah :

  • Mereka menikah muda karena merasa sudah mampu untuk hidup berumah tangga. warga disana mempunyai alasan klasik yang merasa sudah bisa hidup mandiri dengan bertani misalnya, jadi mereka sudah memberanikan diri untuk berumah tangga. Mereka beranggapan bahwa menikah tidak harus sekolah tinggi ataupun kuliah diperguruan tinggi.
  • Pernikahan dini disana sudah menjadi kebiasaan yang ada. Yaitu orang tua akan merasa senang apabila anaknya sudah payu atau sudah ada yang menanyakan maka akan segera dinikahkan.
  • Pemahaman yang sederhana mengenai pernikahan. Masyarakat memahami filosofi rumah tangga hanya sebatas melakukan akad nikah, ijab sah, dan berumah tangga, bekerja dan mempunyai anak lalu menikahkannya dan mengurus pertanian.
  • Praktik pernikahan yang terjadi menjadi fenomena turun temurun. Karena orang tua juga menikah pada usia dini hal tersebut juga terjadi pada anaknya
  • Tingkat pendidikan rendah. Bagi masyarakat disana pendidikan tidak terlalu dipentingkan. Mereka merasa sudah cukup dengan bercocok tanam dan bertani.

Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Kaliangkrak Magelang. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis masih banyak remaja putri yang menikah atas dasar dorongan dari orang tua. Di Desa Temanggung khususnya orang tua disana beranggapan bahwa apabila anak perempuannya sudah menikah berarti anaknya sudah laku untuk menajadi istri. Selain hal tersebut faktor penting yang menyebabkan pernikahan dini disana adalah anggapan bahwa anak merupakan beban hidup orang tua. Anggapan ini yang menjadikan orang tua secepat mungkin harus menikahkan anaknya sehingga merasa terlepas dari tanggung jawab anak perempuannya setelah dinikahkan. Selain faktor tersebut hal lain yang menyebabkan pernikahan dii disana adalah fikiran masyarakat yang merasa malu apabila anak gadisnya belum segera menikah, oleh karena itu menikah di usia muda menjadi salah satu cara untuk menghilangkan rasa malu tersebut.

Peranan tokoh masyarakat dan tokoh pemerintahan menjadi faktor penting untuk menekan praktik pernikahan dibawah umur. Kebijakan yang secara ketat dibuat oleh pihak KUA di Kabupaten Magelang yang memberikan edaran dimana petugas KUA tidak mau menerima berkas calon mempelai yang masih berusia dibawah umur cukup membuahkan hasil yang signifikan. Hal tersebut ditunjukkan dengan data administratf pernikahan di Kecamatan Kaliangkrik, yang tercatat pada tahun 2019 idak ada angka yang menunjukkan pernikahan dibawah umur.

Peranan tokoh masyarakat di selo dalam upaya pencegahan pernikahan dini dapat dilihat dari adanya sosialisasi undang-undang perkawinan tetntang batas minimal usia pernikahan dan efek pernikahan dini melalui pemutaran film dan beberapa sosialisasi yang dilakukan supaya bisa menekan angka penikahan dini yang cukup tinggi di Selo. Usaha yang dilakukan para Kepala Desa di wilayah Kecamatan Selo Boyolali lainnya adalah dengan memberitahukan untuk tidak menghadiri hajatan yang digelar oleh keluarga yang menikahkan putra-putrinya yang masih dibawah umur. Selain itu adanya pemberian sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran asusila juga menjadi media lain untuk menekan angka pernikahan dini.

Artikel yang saya riview ini memberitahukan tentang praktik pernikahan dini yang terjadi di lereng gunung merapi dan sumbing masih sering dilakukan. Penulis memberikan informasi yang cukup jelas, mengenai penyebab-penyebanya serta upaya yang dilakukan oleh tokoh masyarakat dan pemerintah untuk menekan angka pernikahan dini tersebut. Penulis juga memberikan data-data pernikahan dini yang terjadi didesa tersebut dari tahun ke tahun untuk lebih meyakinkan pembacanya. Penelitian yang dilakukan oleh penulis ini memberikan informasi yang penting untuk khalayak umum bahwa pernikahan dini yang terjadi di masyarakat perdesaan masih sering dilakukan.

Perkembangan isu tersebut dalam masyarakat saat ini, bahwa pernikahan dini yang dilakukan memberikan beberapa dampak negatif, salah satunya adalah perceraian. Usia yang kurang dalam memahami arti dan tujuan pernikahan bisa membuat rentan terjadi pertengkaran. Pemikiran yang belum matang dan emosi yang masih labil dan belum dewasa serta belum memahami arti tanggung jawab dapat menyebabkan pernikahan yang tidak harmonis. Selain dampak diatas masih banyak dampak negatif yang terjadi dari adanya pernikahan dini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun