Mohon tunggu...
rosady rustam
rosady rustam Mohon Tunggu... Jurnalis - mahasiswa universitas khairun ternate

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Nature

Ribuan Lubang Bekas Tambang di Kaltim yang Tak Kunjung Direklamasi

11 November 2019   19:14 Diperbarui: 11 November 2019   19:24 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Seperti yang kita ketahui bahwa ibu kota Negara Republik Indonesia akan dipindhkan ke Kaltim, lalu bagaimana dengan ribuan lubang bekas tambang yang terbelangkai dan tak kunjung direklamasi?

Seperti yang disebutkan pegiat lingkungan bahwa saat ini terdapat sekitar 1.735 lubang tambang dibiarkan terbelangkai begitu saja oleh perusahaan pasca penambangan, padahal secara hukum telah dijelaskan bahwa wajib bagi setiap perusahaan untuk melakukan reklamasi atau penutupan lubang bekas galian pasca aktivitas penambangan. 

Hal ini telah dijelaskan dalam UU Minerba No.4 Tahun 2009, pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang masih saja tidak melakukan reklamasi pasca penambangan sebagaimana mestinya.

Karenanya banyak masyarakat yang menjadi korban akibat dari tindakan melanggar aturan yang dilakukan oleh perusahaan tambang. Namun pemerintah mengklaim hanya menemukan sekitar 500 lubang tambang di provinsi yang akan menjadi tempat ibu kota baru Indonesia.

Bahkan pemerintah berencana untuk mengubah lubang bekas tambang  yang sebagian berjarak selebaran batu dari pemukiman warga itu untuk menjadi tempat wisata, namun apakah hal itu aman untuk keselamatan warga setempat? Karena seperti yang tercatat terdapat sekitar setidaknya 36 orang, yang sebagian besar anak dibawah umur, merenggang nyawa di lubang tambang bekas galian batu bara di berbagai wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) sejak 2011.

Apakah perusahaan sudah tidak mau melakukan reklamasi? Bagaimana dengan nasib para korban akibat lahan bekas tambang yang tidak direklamasi?

Sampai saat ini masyarakat, keluarga dari anak-anak yang tewas di lubang bekas penambangan masih mencari keadilan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun