Seperti yang kita ketahui bahwa ibu kota Negara Republik Indonesia akan dipindhkan ke Kaltim, lalu bagaimana dengan ribuan lubang bekas tambang yang terbelangkai dan tak kunjung direklamasi?
Seperti yang disebutkan pegiat lingkungan bahwa saat ini terdapat sekitar 1.735 lubang tambang dibiarkan terbelangkai begitu saja oleh perusahaan pasca penambangan, padahal secara hukum telah dijelaskan bahwa wajib bagi setiap perusahaan untuk melakukan reklamasi atau penutupan lubang bekas galian pasca aktivitas penambangan.Â
Hal ini telah dijelaskan dalam UU Minerba No.4 Tahun 2009, pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang masih saja tidak melakukan reklamasi pasca penambangan sebagaimana mestinya.
Karenanya banyak masyarakat yang menjadi korban akibat dari tindakan melanggar aturan yang dilakukan oleh perusahaan tambang. Namun pemerintah mengklaim hanya menemukan sekitar 500 lubang tambang di provinsi yang akan menjadi tempat ibu kota baru Indonesia.
Bahkan pemerintah berencana untuk mengubah lubang bekas tambang  yang sebagian berjarak selebaran batu dari pemukiman warga itu untuk menjadi tempat wisata, namun apakah hal itu aman untuk keselamatan warga setempat? Karena seperti yang tercatat terdapat sekitar setidaknya 36 orang, yang sebagian besar anak dibawah umur, merenggang nyawa di lubang tambang bekas galian batu bara di berbagai wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) sejak 2011.
Apakah perusahaan sudah tidak mau melakukan reklamasi? Bagaimana dengan nasib para korban akibat lahan bekas tambang yang tidak direklamasi?
Sampai saat ini masyarakat, keluarga dari anak-anak yang tewas di lubang bekas penambangan masih mencari keadilan.