Mohon tunggu...
Roro Alit Ayu
Roro Alit Ayu Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Politik Ekonomi, Pendidikan, E-goverment, Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Serangan eHAC Melonjak, Banyaknya Korban Menjadi Keresahan Publik

10 Oktober 2022   23:55 Diperbarui: 11 Oktober 2022   00:00 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

WASPADA! SERANGAN HAC MELONJAK
BAGAIMANA PEMBERLAKUAN SANKSI PELAKU ?

Dengan perkembangannya teknologi informasi dan komunikasi, data pribadi telah menjadi barang atau komoditas bernilai tinggi di era data besar ekonomi digital, data pribadi merupakan hak yang harus disimpan dan dilindungin kerahasiaannya berdasarkan amanat hak asasi manusia yang telah diamanatkan oleh konstitusi Republik dan UUD 1945.

Dampak terburuk dari kebocoran data dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik, hilangnya reputasi, tuntutan hukum atau denda digunakan untuk penyalahgunaan materi atas penipuan seperti penipuan online yang semakin meningkat.

Semakin bertambahnya kasus e-HAC data menyebabkan kekhawatiran masyarakat karena masyarakat cenderung takut data pribadinya akan disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan dan penipuan online.

Pengesahan RUU PDP secara Jelas

UU PDP merupakan pengejewantahan dari Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

“Setiap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Ketentuan RUU PDP untuk meningkatkan pengawasan terhadap tata kelola data pribadi, mendorong reformasi terkait praktik pemrosesan data pribadi seluruh Pengendali Data Pribadi, baik di lingkup pemerintahan maupun swasta dengan mengedepankan perspektif pelindungan data pribadi dalam pengembangan teknologi baru, sehingga akan mendorong inovasi yang beretika dan menghormati hak asasi manusia.

Namun, terdapat ketidakjelasan mengenai kepentingan terhadap publik. Ketidakjelasan RUU PDP dalam berbagi ruang lingkup hukum antara individu dan Lembaga yang menyebabkan penetapan kewajiban perlindungan data pribadi yang tidak pasti bagi berbagai pihak. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan perlindungan data pribadi di Indonesia. RUU tersebut tidak mengatur secara jelas tugas dan tanggung jawab Kominfo dalam perannya sebagai otoritas data pribadi.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur larangan untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dasar hukum RUU tidak memberikan kejelasan legitimasi dan legalitas pengolahan data.

Pemerintah harus lebih tegas dalam menegakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Hukum Administratif kepada publik yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mentransmisikan serta menyebarkan pribadi data yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan ini atau peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun