Pemerintah sudah mengambil kebijakan terkait larangan mudik, Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi mudik lebaran tahun 2020.
Apakah kebijakan Istana tersebut tepat?
Belajar dari kasus Corona di China, setelah perayaan imlek kasus positif Corona melonjak, virus menyebar ke seantero China setelah mobilitas masyarakat tinggi karena merayakan Imlek.
Jakarta tercatat sampai Kamis (2/4/2020) masih menjadi provinsi dengan angka kasus positif Corona tertinggi, DKI Jakarta dengan 897 kasus, disusul Jawa Barat dengan 223 kasus.
Larangan mudik berpotensi memutus rantai penyebaran virus Corona tidak meluas ke daerah, hal ini disebabkan pemudik berpotensi menjadi carrier atau pembawa virus ke daerah. Apalagi jika pemudik berasal dari wilayah zona merah seperti Jakarta.
Bagaimana rencana pemerintah mengantisipasi hal tersebut?
Seiring diperbolehkannya mudik, pemerintah menerapkan status pemudik menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) hal itu sesuai dengan protokol kesehatan yang dirilis WHO. Rencananya dalam menjalankan protokol itu, pemudik akan diawasi pemerintah daerah.
Mengutip keterangan Juru Bicara Presiden (kompas.com diakses Kamis 2/4/2020). "Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman seusai rapat terbatas terkait mudik Lebaran, Kamis (2/4/2020).
Fadjroel menyebutkan, kebijakan pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Meski tak melarang, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tak pulang kampung.
Apakah pemerintah daerah mampu menjalankan protokol kesehatan terhadap banyaknya pemudik yang statusnya ODP?