Mohon tunggu...
Ropiyadi ALBA
Ropiyadi ALBA Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pendidik di SMA Putra Bangsa Depok-Jawa Barat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Pendidikan MIPA Universitas Indra Prasta Jakarta

Menjadi Pembelajar Sepanjang Hayat, membaca dan menulis untuk pengembangan potensi diri dan kebaikan ummat manusia.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Inilah Landasan Hukum Terbaru Penyelenggaraan Pendidikan Nasional!

12 Juni 2022   11:39 Diperbarui: 12 Juni 2022   16:49 38994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pustakabelajar.wordpress.com/

Tahun Pelajaran 2022/2023 sudah di ambang pintu. Banyak pihak sudah mempersiapkan diri untuk menyambut datangnya tahun pelajaran baru. 

Bagi para orang tua, mereka mulai disibukkan dengan mencari sekolah terbaik bagi putra-putrinya melalui pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di berbagai jalur yang dibuka oleh Panitia PPDB tiap daerah. 

Setiap satuan pendidikanpun -baik negeri maupun swasta- tidak kalah sibuknya dengan berbagai persiapan terkait PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.

Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana telah digaungkan oleh Kemendikbudristek adalah awal dari mulai diberlakukannya Kurikulum Merdeka di seluruh satuan pendidikan untuk kelas 1,4,7, dan 10. 

Pada awalnya Kurikulum Merdeka berstatus sebagai kurikulum prototype dan diberlakukan hanya di sekolah-sekolah penggerak. Namun, belakangan Kemendikbudristek membuka opsi bagi seluruh satuan pendidikan untuk memilih 1 dari 3 opsi terkait Implementasi Kurikulum Merdeka. Ketiga opsi tersebut di antaranya, IKM 1 Mandiri Belajar, IKM 2 Mandiri Berubah, dan IKM 3 Mandiri Berbagi.

baca juga: https://www.kompasiana.com/ropiyadi19360/62a3c7b8fca4e4066956a3f2/implementasi-kurikulum-merdeka-ikm

Ada satu hal yang mungkin luput dari perhatian banyak orang, khususnya para tenaga pendidik di setiap satuan pendidikan. Sudah menjadi sesuatu yang lumrah terjadi bahwa mereka sering dianggap sebagai pelaksana kurikulum, sehingga mau tidak mau mereka hanya sekedar melaksanakan kurikulum tanpa mengerti hakikan filosofis dan landasan hukum dari diberlakukannya pembelajaran di setiap satuan pendidikan (sekolah).

Memasuki awal tahun 2022 telah ada beberapa produk hukum terkait dunia pendidikan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Dengan keluarnya peraturan perundang-undangan tersebut, telah menjadikan produk hukum sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Landasan tertinggi penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional setelah UUD 1945, tetap berada pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, di mana perubahan atas Undang-Undang ini kabarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun masih bersifat kontroversial dan butuh kajian lebih mendalam lagi.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan dilihat daftar landasan hukum penyelenggaraan pendidikan di bawah ini, dan silahkan searching di mesin pencari untuk melihat isinya lebih detail lagi.

Landasan Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Tahun Pelajaran 2022/2023

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
  • Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen)
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA,SMK Sederajat
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA,SMK Sederajat
  • Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun