Mohon tunggu...
Ropiyadi ALBA
Ropiyadi ALBA Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pendidik di SMA Putra Bangsa Depok-Jawa Barat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Pendidikan MIPA Universitas Indra Prasta Jakarta

Menjadi Pembelajar Sepanjang Hayat, membaca dan menulis untuk pengembangan potensi diri dan kebaikan ummat manusia.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru, Sang Arsitek dalam Pembelajaran

19 Juli 2021   21:25 Diperbarui: 20 Juli 2021   15:45 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://suneducationgroup.com/

Guru sering dianggap sebagai pelaksana (implementator) kurikulum. Peran guru hanya sebatas menjalankan kurikulum yang telah disusun. Guru dianggap hanya sebagai tenaga teknis yang bertanggung jawab dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan yang ada. 

Hal ini tidak sepenuhnya salah, namun selain sebagai pelaksana kurikulum, guru juga bertindak sebagai pengembang (developer) kurikulum. Guru memiliki kewenangan dalam mendesain sebuah kurikulum sesuai dengan karakteristik, visi dan misi sekolah serta sesuai dengan pengalaman belajar yang dibutuhkan siswa.

Sebagai pengembang kurikulum, seorang guru harus mampu mengevaluasi pelaksanaan kurikulum di satuan pendidikan tempat ia mengabdi. Dalam mengevaluasi sebuah pelaksanaan kurikulum secara mendalam, harus diawali oleh sesuatu yang paling fundamental, yaitu nilai-nilai yang menyangkut filosofis dalam pendidikan. 

Di tengah derasnya arus globalisasi dan digitalisasi dalam dunia pendidikan, maka nilai-nilai Pancasila sebagai landasan filosofis pendidikan nasional, tidak boleh hilang atau memudar dari setiap penetapan kebijakan, dari yang paling tinggi berupa Undang-Undang, sampai aturan di bawahnya seperti Permendikbud dan visi misi sekolah.

Bentuk evaluasi dalam penerapan kurikulum di sekolah, harus juga menyentuh aspek Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian.  

Jika ada salah satu komponen dalam ketiga standar tersebut dirasa kurang sesuai dengan kondisi sekolah dan peserta didik, maka seorang guru dapat melakukan modifikasi dan adaptasi terhadap ketiga standar tersebut.

Sebagai contoh, adalah hal yang menyangkut Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang merupakan bagian dari Standar Proses. 

Seorang guru harus mampu membuat RPP yang otentik bukan hasil jiplakan dari sekolah lain dan  sesuai dengan kondisi sekolah serta peserta didik, tanpa harus meninggalkan komponen RPP yang telah digariskan dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang standar Proses. 

Seorang guru harus menjadikan RPP yang telah disusunnya sebagai pedoman dalam melakukan langkah-langkah pembelajaran di kelas.

Sekali lagi perlu saya katakan bahwa guru adalah arsitek dalam pembelajaran. Dari pengabdiannya dapat kita lihat gambaran kedepan berupa perjuangan untuk menegakkan bangunan kokoh peradaban berupa penanaman pondasi kepada para generasi penerus masa depan bangsa.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun