Mohon tunggu...
Ropiyadi ALBA
Ropiyadi ALBA Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pendidik di SMA Putra Bangsa Depok-Jawa Barat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Pendidikan MIPA Universitas Indra Prasta Jakarta

Menjadi Pembelajar Sepanjang Hayat, membaca dan menulis untuk pengembangan potensi diri dan kebaikan ummat manusia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Djoko Tjandra, Buronan 11 Tahun yang Tertangkap dalam 11 Hari

1 Agustus 2020   08:32 Diperbarui: 1 Agustus 2020   10:25 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar:Kompas.com

Nama Djoko Tjandra beberapa hari belakangan ini menjadi sorotan di media massa. Pria yang bernama lengkap Djoko Soegiarto Tjandra atau Tjan Kok Hui lahir di Sanggau, Kalimantan Barat, 27 Agustus 1951 adalah seorang pengusaha dan buronan korupsi kasus pengalihan (cessie) tagihan Bank Bali pada 1999 yang menjadi buronan dan meninggalkan Indonesia pada tahun 2009 saat Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadapnya. 

Pada hari kamis (30/7/2020), Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, setelah sebelumnya ditangkap di Malaysia. Penangkapan Djoko Tjandra berjalan mulus setelah terkuak adanya oknum pejabat Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang diduga mengeluarkan Surat Jalan kepada buronan korupsi Djoko Chandra.

Dalam berita yang dirilis wartakota.tribunnews.com, Menkopolkam Mahfud MD mengaku tidak terlalu kaget mendengar kabar penangkapan Djoko Tjandra, karena operasi penangkapan tersebut telah dilakukan sejak 20 Juli lalu. Melihat pengakuan ini, bisa dikatakan bahwa penangkapan Djoko Tjandra yang telah buron selama sebelas tahun, akhirnya dapat ditangkap hanya dalam waktu sebelas hari. Sebuah prestasi yang patut diapresiasi. Namun pertanyaanya apa saja kinerja Bareskrim POLRI selama 11 tahun tersebut?. Apakah kinerja Bareskrim POLRI baru tersulut setelah terkuak adanya oknum yang diduga mengeluarkan surat "sakti" untuk Djoko Tjandra sehingga bebas bepergian?, entahlah.

Ada dua hal yang harus dilakukan Bareskrim selanjutnya, pertama tegakkan hukum atas Djoko Tjandra dengan melakukan ekskusi terhadapnya sesuai vonis yang sudah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2008, dan Kedua usut setiap orang yang terlibat dalam penerbitan surat "sakti" Djoko Tjandra tanpa pandang bulu.

Kepada masyarakat, khususnya para wartawan investigasi dan LSM yang bergerak dibidang hukum diharapkan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai kasus ini ramai di awalnya saja, kemudian sepi di akhirnya. Sebagai masyarakat awam kita berhak mengetahui akhir dari perjalanan setiap kasus hukum. Kita tidak mau lagi mendengar dan melihat adanya sejumlah koruptor yang sudah masuk penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (LP), diperlakukan secara khusus dengan mendapatkan fasilitas yang mewah dan kemudahan lainnya.

Sebagai masyarakat, kita juga bingung dengan kondisi penegakkan hukum saat ini. Lembaga Pemberantasan Korupsi sudah dibentuk, namun praktek-praktek korupsi belum juga musnah dari negri ini. Apa yang salah dengan semua ini?. Wallahu a'lam.***

Salam. Ropiyadi ALBA 010820

Referensi : Wikipedia, Tribun News, Warta Kota

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun