Mohon tunggu...
Ropiyadi ALBA
Ropiyadi ALBA Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pendidik di SMA Putra Bangsa Depok-Jawa Barat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Pendidikan MIPA Universitas Indra Prasta Jakarta

Menjadi Pembelajar Sepanjang Hayat, membaca dan menulis untuk pengembangan potensi diri dan kebaikan ummat manusia.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

PPDB, Syarat Usia Bukan Masalah Utama!

28 Juni 2020   19:46 Diperbarui: 1 Juli 2020   05:31 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: kompas.com

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen Pasal 31 : ayat (1) dikatakan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan"; ayat (2) "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya"; ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang".

Dari pasal 31 UUD 1945 di atas dapat kita simpulkan bahwa mengikuti pendidikan (dasar) merupakan hak sekaligus kewajiban warga negara. Semua warga negara Indonesia wajib mengenyam pendidikan dasar (SD/SMP) tanpa kecuali. 

Untuk itu pemerintah wajib menyiapkan suatu sistem pendidikan nasional yang mampu menciptakan manusia Indonesia seutuhnya, yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Berbicara sistem pendidikan nasional cakupannya cukup luas. Di mulai dari perangkat peraturan yang jelas, perangkat sarana dan prasarana pendidikan, termasuk kesejahteraan para tenaga pendidik (guru).

Menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan setiap warga negara akan pendidikan. Salah satunya adalah pemenuhan jumlah sekolah yang mencukupi. 

Sebenarnya anggaran pendidikan yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4 sudah lebih dari cukup yaitu sebesar 20%dari APBN. Namun dapat kita saksikan, bahwa jumlah sekolah yang dibangun pemerintah masih sangat kurang . Banyak lulusan SD yang tidak terserap di SMP Negeri dan banyak lulusan SMP Negeri yang tidak terserap di SMA/SMK Negeri.

Satu hal yang menjadi masalah rutin menjelang tahun pelajaran baru adalah masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Apasih sebenarnya yang menjadi akar masalah dari PPDB?, apakah masalah usia?, masalah zonasi?,atau apa?. 

Menurut hemat penulis, justeru yang menjadi masalah dari itu semua adalah ketidakmampuan pemerintah untuk menyediakan jumlah sekolah negeri (SD,SMP,SMA/SMK) yang memadai.

Katakanlah, misalnya di suatu desa/kelurahan ada 1000 orang lulusan SD dari 10 sekolah. Maka seyogyanya 1000 siswa tersebut semua tertampung di SMP Negeri, minimal ada tiga atau empat SMP Negeri dengan kapasitas 250-335 orang tiap sekolah. Namun pada kenyataannya tidak demikian.

Untunglah masih ada sekelompok masyarakat yang peduli dengan cara mendirikan sekolah swasta. Bisa dibayangkan jika tidak ada sekolah swasta, mau dikemanakan anak-anak bangsa yang harus sekolah namun tidak ada sekolahnya?. 

Pemerintah seharusnya berterimakasih dengan keberadaan sekolah swasta. Mengapa harus berterimakasih?, Karena ditengah keterbatasan pemerintah membangun sekolah, masih ada masyarakat yang susah payah mendirikan sekolah dengan profit yang tidak seberapa, malah tergolong kecil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun