Mohon tunggu...
Ropiyadi ALBA
Ropiyadi ALBA Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pendidik di SMA Putra Bangsa Depok-Jawa Barat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Pendidikan MIPA Universitas Indra Prasta Jakarta

Menjadi Pembelajar Sepanjang Hayat, membaca dan menulis untuk pengembangan potensi diri dan kebaikan ummat manusia.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

RUU HIP, Mengapa Ditolak?

24 Juni 2020   20:54 Diperbarui: 24 Juni 2020   21:37 1025
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Kiblat.net

Belum reda mata dan telinga kita menyaksikan hiruk pikuk seputar pemberitaan covid-19 yang telah mengakibatkan korban meninggal per tanggal 24 Juni 2020 sebanyak 2.573 orang, perhatian publik kembali dikejutkan dengan adanya usulan dari dari DPR seputar Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). RUU HIP merupakan 1 dari 50 RUU yang  masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang menjadi prioritas pada tahun 2020, sebagaimana telah disepakati antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 16 Januari 2020 yang lalu.

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi polemik di masyarakat karena masalah materiil, formil, dan proses yang berlangsung di dalamnya. Secara materiil, ada dua hal utama yang menjadi keberatan sebagian besar masyarakat terhadap RUU HIP.

Pertama, tidak dimuatnya TAP MPRS No.25 Tahun 1966 tentang larangan PKI dan penyebaran ajaran komunisme/marxisme-Leninisme  sebagai konsideran.

Kedua, adanya penafsiran Pancasila terutama di pasal 7 ayat 1-3, yang kembali membuka ruang perdebatan seputar pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.

Hal ini seperti mengulang kembali perdebatan lama di bulan Juni 1945 yang sudah selesai, dan telah disepakati bahwa Pancasila yang sah adalah sebagaimana yang termaktub pada Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 yang telah disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

Penolakan terbesar dari RUU HIP ini muncul dari kalangan umat Islam. Dewan Pimpinan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pusat diikuti  oleh 34 DP MUI Provinsi mengeluarkan maklumat yang terdiri dari 8 (delapan) poin, yang pada intinya adalah mencurigai adanya upaya secara terstruktur dan sistematis untuk membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan meminta kepada yang berwajib untuk mengusut oknum di baliknya.

Sikap MUI didukung oleh hampir 200 Ormas termasuk NU dan Muhammadiyah. MUI bersikap agar RUU HIP segera dibatalkan, karena dianggap tidak ada urgensinya dan hanya akan membuka luka lama yang sudah terlupakan. Sementara pihak pemerintah menyatakan pembahasan RUU HIP ditunda terlebih dahulu, dan Ketua MPR menyatakan hentikan sementara.

Pernyataan pemerintah yang menunda atau menghentikan sementara pembahasan RUU HIP, membuat sebagian masyarakat bersikeras mendesak pemerintah dan DPR agar mengehentikan pembahasan RUU HIP. Masyarakat khawatir bahwa nasib RUU HIP sama seperti RUU KPK atau RUU Minerba yang disahkan oleh DPR dalam senyap. Masih banyak Rancangan Undang-Undang lain yang lebih mendesak untuk dibahas, seperti RUU perlindungan Data Pribadi dan RUU Bakamla (Badan Keamanan Laut). 

Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi penting, karena hal ini menyangkut hajat hidup orng banyak. Saat ini sering terjadi kebocoran-kebocoran data pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan mengambil keuntungan dari hal tersebut.

Ditambah lagi belum adanya sinkronisasi data antar instansi, sehingga seseorang perlu memberikan data ke berbagai instansi yang memintanya. Padahal jika sudah terintegrasi, cukup hanya ada 1 atau 2 instansi saja yang bertugas mengumpulkan, mengolah, dan menyimpan data. 

Disamping itu,RUU Bakamla juga penting. Mengingat kondisi geopolitik kita, khususnya yang menyangkut daerah perbatasan dan zona terluar sangat rawan akan masalah penyelundupan dan kedaulatan negara. Negara harus mampu meningkatkan keamanan laut kita dari unsur-unsur asing yang masuk tanpa izin, bahkan mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun