Para sekretaris desa di seluruh Indonesia, yang saat ini berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tidak dapat mengajukan permohonan penyesuaian ijazah. Mereka yang berijazah strata 1 (S1) dan strata 2 (S2) harus menunggu hingga masa kerjanya sebagai sekretaris desa berakhir pada tahun ke-6 sesuai amanat Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007.
Apa yang dimaksud oleh pasal 14 peraturan itu adalah mutasi. Hanya saja, mutasi tidak semata bermakna perpindahan tempat tugas. Promosi dan demosi juga dimasukkan dalam keranjang kata mutasi. Sebagai akibatnya, penyesuaian ijazah guna penyesuaian pangkat pegawai negeri sipil pun dapat digolongkan sebagai langkah mutasi.
Terkait dengan penyesuaian ijazah sekretaris desa PNS, hubungan antara pendidikan (ijazah yang dimiliki sekdes) dengan tugas pokok (selaku perangkat desa) menjadi pokok perhatian. Mereka yang berpendidikan tidak sejalan dengan pekerjaan sekretaris desa akan menemui kendala pada saat penyesuaian ijazah.