Mohon tunggu...
Roofid NurdaffaRezki
Roofid NurdaffaRezki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Roofid

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penyalahgunaan Narkoba Golongan 1 dan Hukuman Menurut Undang-Undang

29 Juni 2021   12:50 Diperbarui: 29 Juni 2021   13:14 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) saat ini semakin marak terjadi. Penyalahgunaan ini akhirnya menimbulkan ketergantungan. Ketergantungan dapat menyebabkan masalah serius dalam hal ekonomi, sosial, mental, kriminalitas dan penyakit fisik. Penyalahgunaan NAPZA terjadi seperti fenomena gunung es dimana terdapat peningkatan prevalensi namun hanya sedikit yang terlihat. Hal ini disebabkan karena peredaran gelap yang tidak bisa dicegah sehingga mendapatkan zat tersebut menjadi mudah.

Heroin di Indonesia dikenal dengan nama yang sama. Pada kadar yang lebih rendah dikenal dengan sebutan putauw. Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid. Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disistensikan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida dan heroin juga dapat menyebabkan kecanduan.

Heroin didapatkan dari pengeringan ampas bunga opium yang mempunyai kandungan morfin dan kodein yang merupakan penghilang rasa nyeri yang efektif dan banyak digunakan untuk pengobatan dalam obat batuk dan obat diare.Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, jumlah kasus narkoba yang terkait hukum pada tahun 2013 sebanyak 35.436 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 21.119 orang merupakan pengguna golongan narkotika dengan jumlah 1.695 orang memakai heroin. Usia terbanyak adalah 26 sampai 40 tahun. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan data yang disajikan oleh BNN mengenai jumlah kasus narkoba tahun 2011 sebanyak 29.526 kasus dengan pemakaian heroin sebanyak 689 kasus (Badan Narkotika Nasional, 2014).

Penggunaan heroin lebih sering dengan suntikan atau injeksi, dan penggunannya disebut dengan Injection Drug User ( IDU). Pemakaian heroin dengan jarum suntik akan memperbesar risiko timbulnya penyakit fisik seperti HIV, hepatitis, dan penyakit fisik lainnya. Penyakit fisik ini juga dapat menulardari satu pemakai ke pemakai lainnya akibat pemakaian jarum suntik secara bersama sama. Hal ini menjadi perhatian untuk dicegah karena semakin meluasnya penularan penyakit tersebut (Kementerian Kesehatan, 2012).Ketergantungan heroin dapat terjadi karena berbagai macam faktor salah satunya faktor keluarga dan faktor kepribadian.

Faktor keluarga yang dimaksud adalah fungsi dari sebuah keluarga. Kepribadian yang dimaksud adalah kepribadian yang mempermudah terjadinya ketergantungan. Hal ini menjadi dasar untuk melakukan penelitian ini.

 

EFEK HEROIN (DIASETIL MORFIN)

 1. Analgesia

Khasiat analgetik didasarkan atas 3 faktor:

a. Meningkatkan ambang rangsang nyeri

b. mempengaruhi emosi, dalam arti bahwa morfin dapat mengubah reaksi yang timbul menyertai rasa nyeri pada waktu penderita  merasakan rasa nyeri. Setelah pemberian obat penderita masih tetap merasakan (menyadari) adanya nyeri, tetapi reaksi khawatir  takut tidak lagi timbul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun