Mohon tunggu...
rony marif
rony marif Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Suka membaca, kurang suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Administrasi Kependudukan Itu Harusnya Gratis!

3 Mei 2013   17:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:10 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memulai dari pertanyaan, apakah wajar suatu Daerah memungut Biaya administrasi Kependudukan warga yang akan mengurus Dokumen Kependudukan (KTP, KK, dll) dan dijadikan Pendapatan Asli Daerah ??

Dua pekan yang lalu saya mengurus Akta Kelahiran di sebuah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Kecamatan, Karena informasi yang beredar jika lebih dari 60 hari harus ke pengadilan (Pasal 32 UU Nomor 23 tentang Administrasi Kependudukan Tahun 2006 yang telah dicabut oleh MK beberapa hari yang lalu).

Ceritanya singkatnya seperti ini,

Sebelum Pengurusan ke Kecamatan terlebih dahulu harus membuat surat keterangan (benar-benar sebagai penduduk) yang di tanda tangani oleh Ketua RT dan RW lengkap dengan fotocopy KTP dan KK dengan menunjukkan KTP dan KK Asli. (alhamdulillah lancar dan tanpa biaya karena kenal dengan RT dan RW, semoga walaupun tidak kenal gk bayar juga)

Setelah dari RT RW kemudian administrasi di lanjutkan ke Kelurahan untuk mendapatkan Tanda Tangan Lurah, dengan membawa berkas yang sama, fotocopy KTP dan KK di tambah fotocopy KTP Saksi dua orang, Copy surat keterangan lahir dari bidan/RS dan mengisi sekitar 4 formulir yang isiannya rada-rada mirip. Dan kembali tidak dipungut biaya (gratis walaupun tetap juga diminta seikhlasnya :[ )

Setelah mendapatkan tanda tangan Lurah, semua berkas disuruh fotocopy sendiri oleh petugas lurahnya, dan salinannya kisai ke mereka sebagai pertinggal.

Kembali melaju ke Kantor Camat yang tidak terlalu jauh dimana UPTD Dinas Pencatatan sipil berada. Karena berkas lengkap langsung di proses dengan diminta fotocopy lagi semua berkas sendiri. Bayaran cukup murah Rp 30.000 untu KTP dan KK. Dan proses selesai dalam 1 bulan kedepan (sampai tulisan ini dutulis masih belum satu bulan).

Kira-kira biaya yang dihabiskan sekitar Rp. 50.000 dan Waktu penyelesaian paling cepat satu bulan.


Dari cerita singkat tersebut, saya jadi tertarik mencari dasar hukum pembuatan Administrasi Kependudukan ini. Dan sudah saya tulis di atas adalah UU No 23 Tahun 2006. Di pasal 2 dijelaskan bahwa hak dan kewajiban penduduk salah satunya adalah Dokumen Kependudukan. Dan sebagai kewajiban Penduduk di pasal 3 adalah wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Saya membaca dengan pelan, dalam UU tersebut tidak ada satupun pasal yang menyebutkan atau menyiratkan kepada Pemerintah untuk membebankan biaya administrasi kepada penduduk dalam pengurusan Dokumen (tolong di koreksi kalau salah). Yang ada adalah kewajiban untuk melaporkan!

Sebenarnya bukan besaran angka Rp. 50.000 yang saya permasalahkan, karena mungkin tidak seberapa jika hanya untuk saya sendiri. Namun alangkah buruknya Pemerintah kita jika harus membebankan 50.000 kepada setiap Keluarga hanya untuk menerbitkan Akta Kelahiran yang sebenarnya menjadi Hak setiap anak yang baru lahir hanya dengan Alasan menambah PAD.  Apakah tidak ada potensi lain untuk menambah PAD selain memungut biaya seperti ini? Bayangkan saja, setiap hari berapa anak yang terlahir di Negara ini.  Baru lahir saja sudah punya hutang Rp. 50.ooo untuk Akta Kelahirannya. (ini tidak termasuk dengan hutang negara kemudian dibagi setiap orang di negeri ini).

Maka sangat wajar, bila banyak penduduk di Negara ini dengan dokumen yang tidak jelas. Mulai dari lahir (Akta Kelahiran), Dewasa (punya KTP), Menikah (Surat Nikah+KK), sampai mati (Akta Kematian)-pun tetap terbebani dengan biaya-biaya administrasi yang sebenarnya tidak perlu.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun