Mohon tunggu...
Ronsen Pasaribu
Ronsen Pasaribu Mohon Tunggu... PNS -

Dalam hal mengabdi demi ibu pertiwi, tak pernah berpikir untuk berhenti.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kajian Akademik Penerapan Hukum Agraria dan Pertanahan di Kawasan Danau Toba

26 Juli 2016   12:24 Diperbarui: 26 Juli 2016   12:32 1018
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lahan Penduduk di sekitar Danau Toba

(Menyongsong pelaksanaan Badan Otonomi Parawisata Kawasan Danau Toba)

Sektor Agraria dan Pertanahan.

Landasan hukum Agraria adalah Undang-Undang Pokok Agraria atau UU No. 5 Tahun 1960 merupakan landasan peraturan perundang-undangan terkait agraria atau pertanahan. Sumber Falsafah atau yang menjadi  jiwa dari pembuatan UUPA adalah UUD 1945, khususnya pasal  33 UUD 1945. Maksud dari pasal 33 UUD 1945 yaitu memberi sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat diartikan sebagai semangat luhur dalam pemanfaatan bumi dan kandungan di dalamnya yang diartikan sebagai tanah.

Hubungan UUPA dengan UUD 45, menurut Harsono, 1981, sebagai berikut :

- Pasal 33 ayat 3 UUD 45 merupakan dasar hukum bagi pembentukan UUPA dan merupakan sumber hukum (materil) dalam pembinaan hukum agraria nasional;

- Bahwa pengaturan Keagrariaan/Pertanahan dalam UUPA yaitu untuk mengatur pemilikan dan memimpin penggunaannya, harus merupakan perwujudan dan pengalaman Pancasila dan UUD 1945.;

-UUPA harus meletakkan dasar-dasar bagi Hukum Agraria Nasional yang akan membawa kemakmuran, kebahagiaan, keadilan serta kepastian hukum bagi Bangsa dan Negara.

Adapun Nilai-nilai dasar hukum Agraria Nasional yang terdapat didalam UUPA,  berupa Hak Menguasai Negara (pasal 1 ayat 1 dan 2); Pengakuan Hak Ulayat (Pasal 2 ayat 1 dan 2) dan fungsi Sosial (pasal 6). Kemudian, hak menguasai Negara dimaksudkan sebagai kewenangan yang dimiliki oleh negara untuk :

a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa;

b. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antar orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;

c. Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun