Mohon tunggu...
Ronsen Pasaribu
Ronsen Pasaribu Mohon Tunggu... PNS -

Dalam hal mengabdi demi ibu pertiwi, tak pernah berpikir untuk berhenti.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sisi Gotong Royong dalam Kegiatan Agustusan

3 Agustus 2017   14:11 Diperbarui: 3 Agustus 2017   14:20 951
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

   

SUMBER: Dok.pribadi
SUMBER: Dok.pribadi
Bulan Agustus sudah tiba, sebagai warga negara Indonesia wajib memberikan waktu dan kontribusi memperingati hari kemerdekaan RI, ke 72, pada tanggal 17 Agustus 2017.  Apa yang akan kita kontribusikan? memasang bendera, kategori wajib walau ada diantara kita yang belum punya bendera. Presiden sudah memulai melakukan Zikir di Istana, sebagai ucapan syukur Indonesia bisa menikmati waktu untuk membangun negeri secara mandiri dan merdeka.

Bagaimana kita di Bonapasogit/kampung halaman, kampung asal kita masing-masing, bagaimana memilih kegiatan sebagai kontribusi dalam memperingati kemerdekaan ini? dan bagaimana pula dengan perantau bisa ambil bagian agar masyarakat di kampung kita diungkit lagi semangat kemerdekaan itu. Ungkitan itu bisa disegi yang sesuai minat kegembiraan mereka. Terserah, apa saja yang tergerak ditengah masyarakat, itulah yang kita dukung.

Agar link kerjasama ini tercapai, satu satunya yang penting adalah mari kita gali kembali kebersamaan secara gotong royong itu. Masyarakat orang batak, jika kita telusuri, memiliki tradisi asli bergotong royong. Hal hal yang tidak bisa dikerjakan sendiri, pasti dikerjakan dengan gotong royong. Membangun rumah, memindahkan rumah, bahkan marsiadapari, juga gotong royong. Marsiadapari supaya pekerjaan mencangkul/land clearing, pekerjaan yang berat tapi jika dikerjakan bersaama akan menjadi mudah dan cepat mengingat ada roh kerja dengan semangat yang tinggi. "kebersamaan", adalah kata kuncinya.

Beberapa hari lalu, Persatuan Sepak Bola Sigolang, menyampaikan di FB Sigolang Nauli, akan bertanding lagi ditingkat Kecamatan, mempertahankan kejuaraan tahun 2016 lalu. Sebagai perantau dari Sigolang, yang sudah terbina mengadakan Marhube/Martabe, Marsipature hutana be, menangkap sinyal berita itu sebagai suatu permintaan karena mereka tidak punya "sepatu bola".  Atas jasa Facebook yang cepat, kami berhasil melakukan gotongroyong untuk membeli Sepatu  bola dan kaus kaki, sekaligus memberikan semangat agar bertanding dengan sportif, mental juara dan membawa nama kebanggaan kampung halaman.  Itu satu slot cerita tujuh belasan di Bonapasogit saya, Sigolang, Kecamatan Aek Bila, Tapsel.

Bila kita lebarkan cara pandang, Viewnya ke pembangunan yang lebih luas. Saat ini, jiwa gotong royong adalah suatu keniscayaan bagi masyarakat kita. Koperasi misalnya, banyak gagal di bonapasogit sebab tidak mengakarnya roh gotong royong itu. Bila roh marsiadapari kita gali kembali, niscaya koperasi akan tumbuh berkembang. Mampu mensejahterakan masyarakat dari taraf kemiskinan ke prasejahtera, kemudian meningkat ke taraf "sejahtera", lahir dan bathin.

Dimana elaborasinya koq bisa gotong royong ke bidang pekerjaan produktif?  Begini, teori pemberdayaan masyarakat memerlukan syarat mutlak yaitu ada kelompok masyarakat yang anggotanya sebagai pemilik tanah dan pemilik kegiatan yang terspesialisasi. Seperti petani kopi, peternak babi, peternak lembu/kerbau, rumah nginap mandiri/home stay di Kawasan Danau Toba, Petani mangga dan lainnya.  Kelompok inilah yang bisa menggerakkan anggota untuk diskusi soal apa masalah atau isue yang dihadapi. Pengurus bisa mencari solusi, apakah sendiri melalui rapat sosialisasi atau mengundang ahlinya.

Jika tehnologi yang kurang, bisa menghubungi pemerintah daerah memberikan tehnologi tepat guna. Atau tehnologi dari swasta yang benar benar bisa menjawab masalah. Bila pemasaran maka bisa bersatu melawan mafia tataniaga, kartel tidak resmi, koordinasi dengan Bupati soal pemasaran, koordinasi dengan Bulog setempat dan lain sebagainya. Intinya jangan ada disparitas harga jual pasar oleh petani dengan harga jual oleh swasta. Sehingga muncul masalah (baca masalah beras akhir akhir ini). 

Jika berhubungan dengan masalah keuangan, maka badan hukum yang sah di negeri ini adalah menghidupkan "koperasi". Perkumpulan sosial bisa saja, tapi kalau sudah berkaitan dengan profit, maka diatur oleh ketentuan perundangan harus berbadan hukum. Kenapa, supaya ada hak dan tanggung jawab. Ada kontrol pembayaran pajak. Supaya ada mekanisme formal dan akuntabel. Supaya bank bisa menyalurkan dananya lewat koperasi.  Dan lainnya, banyak manfaat koperasi bagi kita, saat ini. Namun, koperasi versi baru, semangat baru, jangan ada lagi yang memplesetkan koperasi dengan sindiran "kuperasi".

Ide baru harus kita gali, misalnya ada faktor ikatan keluarga membuat koperasi. Misalnya atas dasar ikatan teritorial desa/kampung. Ada ikatan satu marga. Silahkan saja, sepanjang pekerjaannya relatif sama dan muncul trust/kepercayaan dan tumbuh suatu hope/harapan bersama untuk menuju satu arah yang pasti yaitu kemajuan bersama secara ekonomi. Jangan ada anggota yang menumpang nama saja, menumpang selamat. Biarkanlah pengurus yang bekerja, anggota ongkang kaki saja. Itulah yang tidak boleh dalam koperasi.

Sifat gotong royong, adanya rasa kebersamaan, satu rasa satu nasib satu kepentingan sehingga jika satu yang dicubit, semua harus merasakan sakitnya dicubit itu. Jika hasil SHU (sisa hasil usaha) besar maka akan dirasakan oleh semuanya. Seumpama, koperasi di posisikan sebagai pendamping usaha mandiri, silahkan saja. Mana bagian koperasi, mana bagian individu dalam Kelompok Tani, bisa diatur dengan baik. Dengan begitu, Koperasi hanya sebagai soko guru ekonominya, bisa menjadi penjamin dana dan pinjaman itu akan menghasilkan SHU di akhir laporan tahunan. Model kerjasama ini menghilangkan praktek mafia atau bank gelap yang sering kita dengar di lapangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun