Mohon tunggu...
Ronny Iboy
Ronny Iboy Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Ketenangan hidup menentukan kualitas pikiran,berfikir lah dengan optimis,maka ketenangan hidup akan mengikutimu.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Nasib Bakal Calon Perseorangan dalam Pilkada NTB

25 Februari 2013   13:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:42 807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lalu Ranggalawe dan H. Muchlis selaku bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2013-2018, diragukan menang dalam Pilkada NTB. Keraguan publik itu bukan tanpa dasar, karena aturan mengharuskan setiap bakal calon perseorangan akan dapat menjadi calon jika didukung lima persen suara dari total jumlah penduduk di provinsi itu. Perlu untuk diketahui, dukungan paling rendah untuk pasangan calon perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018, yakni sebanyak 271.096 orang dari total penduduk sebanyak 5.421.928 jiwa.

Pasangan yang dikenal dengan sebutan "LARIS" ini telah menyerahkan berkas dukungan calon perseorangan itu pada 10 Desember 2012. Tidak banyak masyarakat provinsi NTB yang mengenal pasangan ini karena Ranggalawe bukanlah tokoh sentral di wilayah NTB, ia hanya merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Pasangannya Muchlis juga hanya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima.

Ranggalawe dan pasangannya Muchlis merupakan satu-satunya bakal pasangan calon perseorangan yang mendatangi KPU NTB guna menyerahkan berkas dukungan, dan melengkapi semampunya. Total dukungan suara pasangan ini yang  telah diserahkan ke KPU NTB sebanyak 293.532 suara.

Dukungan suara itu kemudian diverifikasi KPU provinsi kemudian ditindaklanjuti KPU kabupaten/kota hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diverifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, lalu dikembalikan lagi ke KPU Provinsi secara berjenjang.

Pleno rekapitulasi hasil verifikasi dukungan suara calon perseorangan di kabupaten/kota untuk bakal pasangan calon "Laris", yang dilakukan KPU Provinsi NTB pada 10 Februari 2012, dukungan suara sah hanya 54.012 suara, dari total dukungan suara yang diserahkan ke KPU NTB yakni sebanyak 293.532 suara.

Selebihnya dinyatakan tidak sah karena dukungan suara melalui dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) teridentifikasi ganda, merupakan anggota TNI dan Polri, dan tidak didukung persetujuan pemilik KTP.

Dengan demikian, Ranggalawe-Muchlis yang hanya bisa memenuhi 54.012 suara sah, masih kekurangan sedikitnya 217.084 suara untuk mencapai syarat minimal dalam mengusung pasangan calon perseorangan yakni sebanyak 271.096 suara. Parahnya, bakal pasangan calon perseorangan itu harus menyerahkan dukungan suara dua kali lipat dari kekurangan yang ada atau sebanyak 434.168 suara, jika ingin lolos dari tahapan administrasi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, karena tidak bisa memenuhi syarat minimal saat tahapan penyerahan dokumen dukungan suara.

Dalam pilkada kali ini NTB mempunyai 5 pasangan  bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah mendaftarkan diri di KPU NTB diantaranya :

1.HM. Zainul Majdi – Haji Muhammad Amin

2.Harun Al Rasyid – Lalu Muhyi Abidin

3.Kiyai Zulkifli Muhadli – Haji Ichsan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun