Mohon tunggu...
RONI IRFANA
RONI IRFANA Mohon Tunggu... Pengacara - Penegak Hukum, senyum kebijaksanaan merupakan keutamaan bagi mereka yang mencari keadilan

Moh Roni Irfana adalah seorang pemuda dari pelosok desa yang mengutamakan hidup berdampingan dengan rasa sosial yang tinggi, rasa haus akan ilmu merupakan suatu hal yang tertanam dalam hatinya, roni dilahirkan dari keluarga biasa, tetapi dengat tekat dan semangatnya untuk terus belajar sehingga roni mampu menyelesaikan pendidikan sampai ke jenjang pasca sarjana di universitas islam sultan agung semarang.

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyebab Terjadinya Pelelangan Benda Jaminan

20 April 2018   05:12 Diperbarui: 20 April 2018   05:25 2523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jaminan sangatlah berarti untuk kegiatan ekonomi, karena dalam pemberian pinjaman modal dari lembaga keuangan (baik bank maupun bukan bank) membutuhkan suatu jaminan. Jadi jika para pengusaha ataupun masyarakat ingin memdapatkan suatu pinjaman (berupa kredit) tersebut baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek itu butu yang namanya barang atau sejenisnya sebagai jaminan.

Searah dengan perkembangan dunia perbankan dan lembaga-lembaga jaminan yang tidak bisa lepas dari resiko bermasalah, pelaksanaan dan pelayanan lelang barang jaminan dituntut untuk semakin ditingkatkan sesuai dengan perkembangan dan perubahan budaya masyarakat, baik dari sarana maupun prasarananya serta sumber daya manusia pelaksananya maupun perangkat hukum yang dapat menjamin kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan pelaksanaan lelang.

Bagi pihak debitur jaminan yang baik adalah bentuk jaminan yang tidak akan melumpuhkan kegiatan usahanya sehari hari, sedangkan bagi kreditur jaminan yang baik adalah jaminan yang dapat memberikan rasa aman dan kepastian hokum bahwa kredit yang diberikan dapat diperoleh kembali tepat pada waktunya. 

Pelelangan dilakukan dalam kurun waktu tertentu dilaksanakan sesuai prosedur yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Tapi dalam realita yang ada itu masih banyak juga debitur yang tidak memenuhi apa yang seharusnya di penuhi, sehingga terjadilah wanprestasi antara kreditur dan debitur. Sehingga kreditur atau pihak yang meminjamkan modal kepada debitur itu leluasa menjual benda yang dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman untuk melunasi utang si debitur.

Berikut adalah sebab terjadinya di lelangnya barang jaminan oleh KP2LN Mataram:

Berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara dengan Fendy Purwanto, S.E., Kasi Piutang Negara pada Kantor Pelayanan  Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Mataram, yang menjadi penyebab nasabah tidak melaksanakan kewajibannya/ kredit macet adalah:

Kondisi Ekonomi Nasabah, Kemauan debitur untuk membayar hutangnya sangat rendah, Nilai jaminan lebih kecil dari jumlah hutang pokok dan bunga, Usaha nasabah bangkrut, Kredit yang diterima nasabah disalahgunakan, Manajemen usaha sangat lemah, Pembinaan kreditur terhadap nasabah kurang.

Berdasarkan faktor terjadinya kredit macet tersebut, maka yang menjadi faktor penyebab terjadinya pelelangan benda jaminan adalah karena debitur setelah di tegur beberapa kali  oleh KP2LN, tidak juga membayar hutangnya (Salim, 2005:274).

Dari sedikit paparan di atas dapat di ambil kesimpulan bahwasannya walaupun sudah ada huku yang mengatur tentang jaminan begitu rapi dan bagus tetep aja masih ada pihak-pihak yang nyleweng dari aturan, atau perjanjian yang telah di buat oleh para pihak. Jadi ketika adanya pelelangan barang jaminan itu sah-sah saja, karena pihak yang menjualpun berani karena sudah ada hitam di atas putih atau perjanjian yang telah di buat.

Sekian dari saya trimakasih.....

Nama: Moh Roni Irfana

Nim: 33020150017

Makul: Hukum Jaminan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun