Sebenarnya banyak kejanggalan dalam pembuatan Perda KTR Kota Malang ini, DPRD juga harus bertanggung jawab terhadap produk hukum yang telah dibuatnya.
Oke.. selanjutnya akan saya tunjukkan pasal-pasal yang sarat dengan kepentingan.
Pada pasal 6 ayat (2) berbunyi Larangan kegiatan menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan produk tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal tersebut jelas menyebutkan bahwa larangan tidak berlaku, dengan pengertian tidak ada larangan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau di Kawasan tanpa Rokok. Dan pasal tersebut sangat kontradiktif dengan definisi Kawasan Tanpa Rokok.
Wow...! betapa kepentingan besar berada dalam proses pembahasan Perda nomor 2 tahun 2018 ini. Pendeknya, jika kita memahami Perda KTR ini, tarik-menarik kepentingan dalam definisi area, kawasan, serta lingkungan tanpa rokok menjadi objek yang vital.
Lalu , kembali pada tujuan penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok. Apakah mampu memberikan jaminan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat ?
Atau Perda ini hanya dibuat sebagai formalitas tanpa ada tindak lanjut apapun.
Oleh : Roni Agustinus