Mohon tunggu...
Roni Agustinus
Roni Agustinus Mohon Tunggu... Freelancer - Suka Nulis

Hanya orang biasa, namun kritis dengan keadaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Malang Mandeg

10 Juni 2019   01:00 Diperbarui: 10 Juni 2019   01:24 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tanggal 16 Januari 2018 Walikota Malang M. Anton telah menetapkan sebuah Perda nomor 2 tahun 2018. Perda tersebut berisi tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. Perda nomor 2 tahun 2018 itu dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

Dengan persetujuan DPRD dan Walikota Malang akhirnya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok ini ditetapkan. Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok dimaksudkan untuk memberikan jaminan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Selain itu, perda ini dibuat untuk diketahui oleh masyarakat dimana tempat atau area tertentu yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan, Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Sedangkan ayat (3) berbunyi, tempat lain yang ditetapkan dalam Perda ini adalah hotel, restoran, terminal, pusat perbelanjaan, bioskop, tempat wisata, sarana olah raga tertutup, salon dan spa, serta stasiun. Penjelasan berikutnya untuk kawasan tanpa rokok yang berada di tempat kerja dan tempat umum harus menyediakan tempat khusus untuk merokok. Semuanya secara detail akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.

Namun bagaimana proses Perwali tersebut? Who knows ?.
Dalam Perda KTR ini jelas melarang setiap orang untuk merokok di tempat yang telah ditetapkan. Larangan merokok berlaku hingga pagar/batas lokasi terluar tempat tersebut. Bahkan larangan juga diberlakukan didalam angkutan umum. Namun apakah Perda ini sudah sampai tersosialisasi dengan baik dan dijalankan oleh Pemerintah Kota Malang? Perda KTR ini dibuat sepertinya hanya sebagai formalitas saja. Pemkot Malang terkesan belum menjalankan Perda ini dengan sungguh-sungguh.

Akan saya uraikan lebih lanjut, dalam Perda nomor 2 tahun 2018 disebutkan, Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan. Sedangkan Merokok adalah kegiatan membakar rokok dan/atau menghisap asap rokok. Dan Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/ atau mempromosikan Produk Tembakau.

Namun demikian masih ditemukan banyak iklan atau promosi produk tembakau di wilayah-wilayah Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan area pendidikan juga terpapar iklan rokok. Hal tersebut sudah menyalahi Perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Malang sendiri. Bahkan anehnya titik-titik iklan tersebut sudah mendapatkan ijin dari dinas terkait karena tertempel stempel pajak Pemkot Malang.

Dalam penjelasan diatas, larangan merokok  sudah jelas berlaku hingga pagar atau batas lokasi terluar Kawasan Tanpa Rokok. Lalu bagaimana dengan iklan, dan promosi serta area penjualan rokok? dalam Perda ini tidak disebutkan secara spesifik area yang dilarang. Padahal Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau. Celah inilah yang masih dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan rokok untuk selalu mempromosikan produk tembakau. Sangat disayangkan jika promosi tersebut menyasar anak-anak sekolah bahkan sampai tingkat SD.

Perda KTR juga tidak secara jelas menyebutkan definisi area yang dimaksud. Apakah area yang dimaksud adalah batas pagar atau sampai pada kawasan.

Jika kita berkaca pada Kota Malang sebagai Kota Pendidikan, maka yang dimaksud dengan area pendidikan juga termasuk Universitas.

Lalu apakah Perda Kawasan Tanpa Rokok ini bisa masuk dalam institusi pendidikan bernama Universitas? sekali lagi Perda ini terlihat sulit untuk diterapkan dan dijalankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun