Mohon tunggu...
RN07
RN07 Mohon Tunggu... Lainnya - Pembelajar_Berlayar

Bile puan dan tuan pergi berlayar; tengok-tengoklah terumbu karang; Saye ni adalah budak pembelajar; dari mase dulu hingga sekarang.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Kurikulum Merdeka, Paksaan atau Pilihan?

28 Juli 2022   23:05 Diperbarui: 1 Agustus 2022   16:45 1749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Merdeka Belajar. (sumber: KOMPAS.ID/DIDIE SW)

(1) kebijakan publik yang terkodefikasi, yaitu segenap peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah; dan 

(2) pernyataan pejabat publik, yaitu pernyataan-pernyataan dari pejabat publik di depan publik, baik dalam bentuk pidato tertulis, pidato lisan, termasuk pernyataan kepada media massa. Artinya produk hukum dan pernyataan pejabat publik di depan publik adalah kebijakan publik.

Tilaar & Nugroho (2008) dan Bakry (2010) mengatakan kebijakan pendidikan adalah kebijakan publik. Sama dengan itu, Wahab (2021) berpendapat kebijakan di bidang pendidikan yang dikeluarkan pemerintah adalah kebijakan publik. 

Ia memberikan ilustrasi mengenai hasil analisis kebijakan dana BOS, apakah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan meneruskan, menyempurnakan, atau mungkin memberhentikan, itu juga termasuk kebijakan pendidikan sebagai kebijakan publik.      

Bagaimana dengan kebijakan Kurikulum Merdeka? Tentunya berdasarkan pendapat di atas dan PermenPAN jelas bahwa kebijakan Kurikulum Merdeka adalah kebijakan publik karena berasal dari Pemerintah Pusat (Kemendikbudristek), dan bersifat mengikat para pihak yang berkaitan dengannya. 

Para pihak tersebut di antaranya organisasi atau lembaga pendidikan (satuan pendidikan termasuk perangkat di dalamnya), dan pemerintah daerah sebagai penyelenggara urusan pendidikan di daerah.

Pertanyaannya kemudian, apakah sifat mengikat itu berarti paksaan, yang menekankan keharusan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakannya. Tentu jawabannya kembali kepada kebijakan itu sendiri. 

Dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 262/M/2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Sudah jelas dinyatakan Kurikulum Merdeka saat ini bukan merupakan keharusan atau kewajiban, namun sebagai pilihan yang dapat disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan.

Dikecualikan untuk satuan-satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak atau PSP (Merdeka Belajar Episode ke-7). 

Implementasi Kurikulum Merdeka menjadi suatu keharusan bagi sekolah penggerak karena selain merupakan bagian intervensi program, mereka adalah katalisator pembelajaran paradigma baru yang akan mendorong satuan pendidikan lain berkinerja tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun