Mohon tunggu...
Roni Nefriyadi
Roni Nefriyadi Mohon Tunggu... Guru - Guru

Menyukai dunia pendidikan dan politik, pendidikan politik adalah cara pandang berpolitik berdasarkan prinsip dan nilai pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengenal Lebih Dekat, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan

4 Desember 2022   16:41 Diperbarui: 4 Desember 2022   16:46 4400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tahapan pemilu serentak 2024 sudah mulai berjalan, penyelenggara pemilu pun hari demi hari sudah disibukkan dengan berbagai kegiatan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu, tidak terkecuali Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam). Tahapan yang sedang berjalan tidak luput dari pengawasan Anggota Panwaslucam, hal ini terkait dengan tugas anggota panwaslucam salah satunya adalah divisi penanganan pelanggaran dan penyelesain sengketa.

Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 3 tahun 2022 pasal 51 menyebutkan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) yang beranggotakan tiga orang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan dua orang anggota. Terbagi menjadi tiga divisi yang dipilih dan ditentukan melalui rapat pleno Panwaslucam, mempunyai tugas serta tanggungjawab yang berbeda akan tetapi melekat dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya. yaitu divisi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi., divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat., dan divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

Adapun tugas dari divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa tidak terlepas dari pelanggaran dan sengketa yang merupakan dari panjangnya rangkaian proses dan hasil pemilihan umum dan pemilihan. Sebelum lebih jauh menjelaskan terkait dengan tugas divisi ini, lebih dulu kita akan membahas beberapa kriteria pelanggaran dan sengketa.

Pada dasarnya pelanggaran-pelanggaran pemilihan umum terbagi menjadi empat :

  • Pelanggaran Administratif Pemilu
  • Pelanggaran Adminsitratif pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

  • Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
  • Pelanggaran tindak pidana pemilu adalah dugaan pelanggaran yang menyebabkan seseorang yang diduga melanggar dapat dikenai sanksi pidana pemilu, seperti politik uang, menyebar berita bohong dan melakukan praktik kampanye hitam (black campaign). Penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu adalah wewenang penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di tingkatan Bawaslu Kabupaten/Kota.

  • Pelanggaran Kode Etik
  • Pelanggaran kode etik adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik petugas dari KPU maupun Bawaslu, dugaan pelanggaran kode etik ini dapat diproses dan dilaporkan kepada Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

  • Pelanggaran Hukum dan Undang-undang lainnya
  • Pelanggaran hukum dan undang-undang lainnya, adalah merupakan dugaan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan tingkatan pelanggarannya, sebagai contoh adalah dugaan pelanggaran netralitas TNI-Polri, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Selain itu di dalam pelaksanaan pemilu juga terdapat masalah sengketa dan perselisihan.

  • Sengketa Proses Pemilu
  • Sesuai Pasal 466 UU No. 7 Tahun 2017 Sengketa Proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi dan kepeutusan KPU Kabupaten/Kota.

  • Perselisihan Hasil Pemilu
  • mengacu Pasal 473 UU No. 7 Tahun 2017 Perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional, perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi peserta pemilu, perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pada pasal 51 Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 3 Tahun 2022 divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa mengoordinasikan pelaksanaan tugas panwaslu Kecamatan sebagai berikut:

  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran dan tindak pidana pemilu dan pemilihan;
  • Pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan;
  • Penanganan pelanggaran administratif pemilu dan pemilihan;
  • Investigasi dugaan pelanggaran pemilu;
  • Pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan bawaslu Kabupaten/kota, Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan putusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye;
  • Pendokumentasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu serta tindak pidana pemilu dan pemilihan;
  • Penyusunan laporan tahapan pemilu dan pemilihan, laporan tahunan dan laporan akhir divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

Dari penjelasan di atas, tugas divisi-divisi Panitia Pengawas Pemiliu Kecamatan  tidaklah ringan, termasuk di antaranya adalah tugas divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, sehingga perlu fokus dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pencegahan. Atas dasar tersebut, sehingga coordinator divisi harus senantiasa menjalin komunikasi dan Kerjasama yang baik antar sesama anggota panwaslucam. Karena, tugas antar divisi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. hal ini juga yang menjadi dasar, prinsip , serta kerja secara kolektif-kolegial yang artinya, tugas dan tanggungjawab pengawas pemilu adalah tugas bersama. dimulai dan diselesaikan secara bersama-sama sesuai dengan hasil permufakatan musyawarah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun