Mohon tunggu...
Roni ADP
Roni ADP Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Aktivis Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Fenomena Mempermalukan Orang di Media Sosial

19 Oktober 2021   17:05 Diperbarui: 21 Oktober 2021   02:01 924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Fenomena mempermalukan orang  diMedia Sosial

Belakang ini sering kali kita melihat permasalahan atau konflik di media sosial,entah itu Facebook, IG,Status WA, Twitter, dan lain-lain, penulis tertujuan untuk melihat dari berbagai sundut pandang tentang penagihan hutang di medsos, dan penyebaran foto pelaku pencurian ,penipuan serta tindakan kejahatan lainya.

Kejahatan atau prilaku kriminal merupakan
Tindakan yang melanggar hukum, maka dari itu pelaku tindak kejahatan harus diproses oleh penegak hukum.

Fenomena menyebarkan Foto atau pelaku tindak kriminal merupakan hal yang wajar di anggap khayalak orang, dengan alasan memberikan sanksi sosial, peringatan buat orang-orang disekitar agar berhati-hati sama orang tersebut

Jikalau membagi tindak kriminal tentunya banyak sekali perbuatan-perbuatan yang dianggap kriminal, secara umum yaitu mengambil hak orang lain, merugikan kepentingan umum ,intitusi dll, yah secara umum begitulah.

Namun penulis lebih memfokuskan diri untuk menulis dan mengkaji tentang prilaku mempermalukan orang lain di medsos.

Dimasa sekarang kita bisa mengetahui banyak hal dari media sosial, mulai dari mencari informasi, menyalurkan aspirasai, kreatifitas, serta document pengarsiapan (Menyimpan Foto,tulisan, kenangan bersama pacar, setelah putus langsung dihapus.

Oke kita kembali ke Hape, fokus permasalahannya mempermalukan orang lain di medsos, ada banyak tanggapan yang penulis masukam ke tulisan ini, adanya pro kontra terhadap permasalahan ini.

Contoh ada kasus Ibu-ibu menagih hutang melalui komentar intagram,  dan si pengutang merasa malu sehingga sih pengutang melaporkan kejadian tersebut  kepada kepolisian Dan dijerat  Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 11 Tahun 2008 ("UU ITE"):

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Dan KUHP pasal 311.
Ancaman penjara 4  tahun cukkk

Mempermaluka , dari sisi pro dan kontra, seperti yang dibilang diawal tadi,

-Sisi Pro
Orang ini sengaja ingin mempermalukan pelaku didepan umum dengan tujuan hak dan kepentingan orang ini bisa dipenuhi oleh pelaku dengan begitu dia merasa puas atas tindakanya, dan merasa menang karena sudah mempermalukannya dimuka umum, tujuan agar yang dipermalukan merasa jera atau tidak mengulangi perbuatannya.

-Sisi kontra
Disisi lain tentunya orang yang dipermalukan akan merasa sangat terkekang, informasi yang yang diterimanya merupakan hujatan,kebencian dan hanya sedikit yang iba terhadapnya, merasa malu untuk keluar dan cenderung mempengaruhi mentalnya (kena mental), "saya coba tanya ke anda" Bagaimana rasanya dipermalukan didepan umum". Tentu tak enak hati, ada banyak kerabat dan sanak saudara yang tahu perilakunya.

Jujur saya dari permasalahan diatas baik dari sisi pro dan kontra, semuanya memiliki argumentasinya masing-masing, Melakukan perbuatan buruk itu adalah kesalahan dan mempermalukan orang didepan umum adalah kesalahan.

Jadi bagaimana kita harus bersikap? Secara sederhana dan bijaksana kita perlu bersikap sesuai prosedur dan hukum yang berlaku, jika kita merasa ditipu dan dirugikan kita bisa melaporkan kepada pihak yang Berwajib kita menyerahkannya kepada penegak hukum

Melakukan keburukan adalah suatu kejelekan yang merugikan  orang lain dan diri kita sendiri, perbuatan ini harus dipertanggung jawabkan baik dunia dan akhirat.

Kedewasaan bersosial media ialah menebar banyak hal positif agar orang lain juga bisa merasakan aura-aura yang positif, bukan berarti kita tidak menerima berita-berita yang negatif namun ada baik bijak mengunakan medsos kedewasaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun