Mohon tunggu...
Roni ADP
Roni ADP Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Aktivis Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Fenomena Mempermalukan Orang di Media Sosial

19 Oktober 2021   17:05 Diperbarui: 21 Oktober 2021   02:01 924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fenomena mempermalukan orang  diMedia Sosial

Belakang ini sering kali kita melihat permasalahan atau konflik di media sosial,entah itu Facebook, IG,Status WA, Twitter, dan lain-lain, penulis tertujuan untuk melihat dari berbagai sundut pandang tentang penagihan hutang di medsos, dan penyebaran foto pelaku pencurian ,penipuan serta tindakan kejahatan lainya.

Kejahatan atau prilaku kriminal merupakan
Tindakan yang melanggar hukum, maka dari itu pelaku tindak kejahatan harus diproses oleh penegak hukum.

Fenomena menyebarkan Foto atau pelaku tindak kriminal merupakan hal yang wajar di anggap khayalak orang, dengan alasan memberikan sanksi sosial, peringatan buat orang-orang disekitar agar berhati-hati sama orang tersebut

Jikalau membagi tindak kriminal tentunya banyak sekali perbuatan-perbuatan yang dianggap kriminal, secara umum yaitu mengambil hak orang lain, merugikan kepentingan umum ,intitusi dll, yah secara umum begitulah.

Namun penulis lebih memfokuskan diri untuk menulis dan mengkaji tentang prilaku mempermalukan orang lain di medsos.

Dimasa sekarang kita bisa mengetahui banyak hal dari media sosial, mulai dari mencari informasi, menyalurkan aspirasai, kreatifitas, serta document pengarsiapan (Menyimpan Foto,tulisan, kenangan bersama pacar, setelah putus langsung dihapus.

Oke kita kembali ke Hape, fokus permasalahannya mempermalukan orang lain di medsos, ada banyak tanggapan yang penulis masukam ke tulisan ini, adanya pro kontra terhadap permasalahan ini.

Contoh ada kasus Ibu-ibu menagih hutang melalui komentar intagram,  dan si pengutang merasa malu sehingga sih pengutang melaporkan kejadian tersebut  kepada kepolisian Dan dijerat  Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 11 Tahun 2008 ("UU ITE"):

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Dan KUHP pasal 311.
Ancaman penjara 4  tahun cukkk

Mempermaluka , dari sisi pro dan kontra, seperti yang dibilang diawal tadi,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun