Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Politik

[Ngawur] Apakah Korupsi Bukan Lagi Kejahatan Luar Biasa?

8 Juli 2017   09:21 Diperbarui: 8 Juli 2017   13:27 935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Benny K Harman (Kompas.com)

"Sebagai tindak pidana sekarang, dia (korupsi) sudah mengalami pergeseran dari extraordinary menjadi ordinary crime. Tetapi yang menjadi extraordinary bukan kejahatannya, tetapi badan yang menegakkan hukum," ujar Benny K Harman (Fraksi Demokrat) Ketua Panitia Kerja RUU KUHP di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017).

"(Korupsi) semakin marak saja, kejahatan biasa. Dilakukan oleh orang-orang biasa, mulai kepala desa," sambungnya. Sumber

Apakah benar begitu?

Korupsi e-KTP yang diindikasikan melibatkan DPR , Kementerian Dalam Negeri serta swasta, memakan uang rakyat sebesar Rp2,3 Trilliun. Jika tidak terjadi sekarang ini Indonesia sudah memiliki sistem pencatatan kependudukan yang sangat canggih. Dengan satu kartu, mungkin kita tidak perlu lagi memiliki kartu SIM (surat izin mengemudi), kartu NPWP, kartu BPJS kesehatan dan mungkin masih banyak lagi kartu yang datanya bisa dimasukkan ke dalam chip e-KTP.

Pemilu tidak perlu repot lagi mendaftar, tinggal sediakan mesin pembaca kartu di TPS yang terhubung dengan internet. Sehingga orang bisa mencoblos di manapun juga,  tanpa perlu repot ke TPS yang jauh. Atau jika uang tersebut digunakan untuk beasiswa,berapa banyak rakyat yang bisa memperoleh pendidikan. Investasi untuk membangun pos lintas batas hanya sekitar rata-rata Rp. 130an Milyar, berarti kurang lebih bisa dibangun lebih dari 100-200 pos lintas batas. Investasi terminal 3 bandara Soetta sekitar Rp. 5 Trilliun, berarti kurang lebih setengahnya sudah bisa dibiayai dengan uang yang dikorupsi ini.

Belum lagi, Ketua pansus hak angket KPK adalah Agun Gunandjar Sudarsa (Fraksi Golkar). Yang disebut menerima dana sebesar USD 1 Juta (satu juta dolar AS) dalam kasus mega korupsi e-KTP. Apakah semuanya ini mengindikasikan bahwa korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa?

Luar biasa memang DPR Republik Indonesia

Contoh yang diberikan Benny adalah karena kepala desa sudah melakukan korupsi maka korupsi bukan kejahatan luar biasa, karena kepala desa adalah orang biasa. Mari kita berandai-andai, bayangkan sebuah desa mendapatkan dana desa Rp XXX yang sebenarnya bisa digunakan untuk membangun jalan ke desa tersebut agar petani mudah menjual hasil pertaniannya, pelajar mudah untuk mencapai sekolahnya. Dana tersebut dikorupsi 50 persennya, jalan tidak bisa terbangun. Desa ini yang seharusnya bisa berkembang dalam waktu 2 tahun dengan adanya jalan yang bagus. Karena dana desa dikorupsi butuh waktu 10 tahun. Warga desa harus menderita selama 8 tahun karena dana pembangunan dikorupsi. 

Apakah ini hal yang biasa?

Sekali lagi,luar biasa DPR Republik Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun