Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mega Korupsi e-KTP! Saat Hak Angket Melempem dan Nota Protes Tidak Dikirim, Diganti dengan Hak Angket Baru

25 April 2017   07:24 Diperbarui: 25 April 2017   20:00 1016
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi e-KTP (sumber Kompas.com)

13 Maret -14 Maret 2017

Fahri Hamzah, wakil ketua DPR RI mengeluarkan wacana untuk menggunakan hak angket. Fahri merasa janggal dengan dugaan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan banyak nama anggota badan eksekutif dan legislatif.

Fahri juga mengatakan bahwa BPK sudah melakukan audit pada tahun 2014 dan hasilnya baik.  Fahri menuding Agus Rahardjo (KPK) pada saat menjabat sebagai kepala LKPP pernah mengancam pejabat Kemendagri.

Tidak terlihat perkembangan hak angket ini sampai sekarang.

Sumber 1  2  3  4

11 April 2017

Pagi hari, KPK memberi pengumuman bahwa telah dilakukan pencekalan terhadap Setya Novanto, sebagai saksi mega korupsi e-KTP. Malam harinya Badan Musyawarah DPR RI, menyepakati untuk mengajukan nota protes ke pemerintah. Dengan alasan Setya Novanto, dibutuhkan untuk mewakili DPR ke luar negeri.

Setya Novanto, akhirnya meminta agar nota protes ini tidak dikirim

Sumber

19 April 2017

Setelah acara dengar pendapat dengan KPK, komisi III ingin mengajukan hak angket supaya KPK membuka BAP Miryam S Haryani. Miryam pada saat diperiksa oleh KPK masalah korupsi e-KTP mengaku diancam oleh beberapa anggota DPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun